Tanggung Jawab Pendakwah di Era Algoritma: Profesionalisme, Komodifikasi Konten, dan Benteng Tabayyun

M Syihab Ulil albab (07020224018)

Media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi keagamaan. Jika sebelumnya seseorang perlu datang ke masjid, majelis taklim, atau pengajian untuk mendengarkan ceramah, sekarang pesan keagamaan dapat ditemukan hanya melalui layar ponsel. TikTok, Instagram, dan YouTube memungkinkan seorang pendakwah menyampaikan ceramah kepada masyarakat yang jauh lebih luas. Perubahan ini tentu menjadi peluang bagi dakwah karena pesan agama dapat disebarkan dengan cepat dan tidak lagi terbatas oleh tempat dan waktu. Namun, dakwah di media sosial juga menghadapi persoalan yang berbeda karena penyebaran sebuah ceramah sangat dipengaruhi oleh cara kerja platform digital dan perhatian pengguna.

Di ruang digital, sebuah video memiliki peluang lebih besar untuk tersebar ketika banyak orang menonton, menyukai, mengomentari, atau membagikannya. Akibatnya, konten yang dianggap menarik, menghibur, menyentuh emosi, atau menimbulkan perdebatan lebih mudah mendapatkan perhatian. Dalam keadaan seperti ini, dakwah tidak hanya berhadapan dengan persoalan bagaimana menyampaikan pesan agama, tetapi juga bagaimana pesan tersebut dikemas agar dapat bertahan dalam persaingan perhatian di media sosial. Hal tersebut menjadi persoalan ketika ukuran keberhasilan dakwah mulai bergeser dari seberapa baik pesan dipahami menjadi seberapa banyak orang menontonnya.

Persoalan tersebut semakin terlihat ketika ceramah yang panjang dipotong menjadi video pendek. Potongan video memang dapat membantu masyarakat menemukan bagian menarik dari sebuah ceramah. Namun, potongan tersebut juga dapat menghilangkan penjelasan yang sebenarnya penting untuk memahami maksud penceramah. Satu pernyataan yang disampaikan dalam ceramah selama satu jam dapat memiliki arti yang berbeda ketika hanya diambil beberapa detik. Penelitian Manik dkk. (2025) menunjukkan bahwa konten keislaman di TikTok memiliki risiko mengalami distorsi ketika penyampaian hadis tidak memperhatikan konteks, ketepatan informasi, dan sumber yang dapat dipercaya. Artinya, masalahnya bukan pada penggunaan media sosialnya, tetapi pada bagaimana pesan keagamaan dipindahkan dari konteks aslinya ke dalam bentuk konten yang singkat.

Karena itu, tanggung jawab pendakwah di media sosial menjadi semakin besar. Profesionalisme dalam berdakwah tidak berarti bahwa dakwah harus dijadikan pekerjaan untuk memperoleh keuntungan. Profesionalisme lebih berkaitan dengan sikap bertanggung jawab terhadap pesan yang disampaikan. Pendakwah perlu memperhatikan pilihan kata, sumber informasi, konteks pembicaraan, serta kemungkinan dampak dari pernyataannya. Hal ini penting karena ceramah di media sosial dapat keluar dari konteks awal dan ditonton oleh orang yang tidak mengikuti keseluruhan pembahasannya. Subakti (2022) menjelaskan bahwa literasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam dakwah di media sosial, baik bagi da’i maupun mad’u. Dengan demikian, pendakwah tidak cukup hanya memiliki kemampuan menyampaikan pesan agama, tetapi juga perlu memahami karakter ruang digital tempat pesan tersebut disebarkan.

Tanggung jawab tersebut semakin penting ketika materi ceramah berkaitan dengan persoalan sensitif seperti kekerasan, pelecehan seksual, pesantren, kiai, atau lembaga pendidikan. Dalam persoalan semacam ini, perbedaan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan harus disampaikan dengan jelas. Jika suatu informasi masih berupa dugaan, maka jangan disampaikan seolah-olah sudah menjadi fakta. Jika sebuah kasus hanya terjadi pada satu lembaga, maka kasus tersebut juga tidak dapat begitu saja digunakan untuk menggambarkan seluruh lembaga yang memiliki karakteristik sama. Cara menyampaikan informasi seperti ini bukan berarti membuat dakwah menjadi lemah. Justru, kehati-hatian menunjukkan bahwa pendakwah memahami besarnya tanggung jawab ketika berbicara di hadapan masyarakat yang jumlahnya tidak terbatas.

Pada titik inilah pembahasan mengenai komodifikasi konten menjadi penting. Media sosial bekerja dalam ruang yang menjadikan perhatian pengguna sebagai sesuatu yang bernilai. Konten yang menarik perhatian akan lebih mudah mendapatkan penonton dan interaksi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi cara pesan dakwah dikemas. Mufadil, Mujib, dan Rustandi (2024) menunjukkan bahwa dalam media sosial, sosok da’i dan konten dakwah dapat dikemas melalui unsur hiburan, simbol, perubahan format, dan personalisasi agar sesuai dengan karakter media digital. Hal ini menunjukkan bahwa dakwah di media sosial tidak sepenuhnya terlepas dari logika pengemasan konten.

Namun, komodifikasi tidak harus dipahami sebagai tuduhan bahwa seorang pendakwah sengaja menjadikan agama sebagai alat untuk mencari keuntungan. Persoalannya lebih luas, yaitu adanya kecenderungan bahwa pesan agama ikut mengikuti pola media sosial yang mengutamakan perhatian dan keterlibatan pengguna. Konten yang kontroversial, potongan pernyataan yang mengejutkan, atau judul yang memancing emosi dapat lebih mudah mendapatkan perhatian dibandingkan penjelasan yang panjang dan tenang. Jika kondisi ini tidak disadari, dakwah dapat terjebak pada keinginan untuk terus menghasilkan konten yang ramai, sementara ketepatan informasi dan konteks justru kurang diperhatikan.

Di sinilah kasus Ning Sisca dapat dilihat sebagai contoh dari persoalan yang lebih luas tersebut. Pernyataan Ning Sisca mengenai dugaan banyaknya pesantren bermasalah atau kiai yang melakukan pencabulan di Malang menjadi perbincangan setelah potongan ceramahnya beredar di media sosial. Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI meminta agar tuduhan tidak disampaikan tanpa dasar yang jelas dan menekankan pentingnya proses tabayyun. Jika memang terdapat pelanggaran, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Sebaliknya, jika tidak terdapat bukti yang cukup, narasi yang berkembang dapat merugikan nama baik individu maupun lembaga (MUI, 2026).

Kasus tersebut tidak berarti bahwa persoalan kekerasan atau pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama tidak boleh dibicarakan. Justru, persoalan semacam itu perlu mendapatkan perhatian serius ketika memang terjadi. Yang perlu diperhatikan adalah cara informasi tersebut disampaikan. Kritik terhadap suatu persoalan harus didukung oleh data dan tidak boleh mengubah sebuah kasus menjadi kesimpulan umum terhadap semua pesantren atau semua kiai. MUI sendiri menekankan bahwa jika terdapat bukti pelanggaran, persoalan tersebut perlu dibawa melalui proses hukum, sedangkan informasi yang belum jelas perlu diperiksa terlebih dahulu melalui tabayyun (MUI, 2026). Dengan demikian, persoalan utama bukan sekadar apakah sebuah ceramah menjadi viral, tetapi bagaimana masyarakat memahami isi ceramah tersebut setelah viral.

Hal ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada pendakwah. Masyarakat sebagai penerima informasi juga memiliki peran yang sama penting. Video yang sudah ditonton jutaan kali belum tentu lebih benar daripada video yang hanya ditonton ratusan orang. Jumlah penonton menunjukkan tingkat penyebaran, bukan ukuran kebenaran. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya langsung mempercayai sebuah ceramah hanya karena disampaikan oleh tokoh agama atau karena video tersebut sedang ramai diperbincangkan.

Di sinilah tabayyun menjadi penting. Tabayyun dapat dipahami sebagai sikap memeriksa dan memastikan informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Dalam konteks media sosial, langkahnya dapat dilakukan dengan melihat video secara utuh, mencari sumber asli, membandingkan informasi dengan sumber lain, serta melihat apakah pernyataan yang beredar memiliki data pendukung. Penelitian Purnomo dkk. (2026) mengenai cyber-tabayyun pada konten dakwah TikTok dan Instagram menunjukkan pentingnya literasi digital dalam menyaring konten dakwah yang viral. Dengan cara tersebut, masyarakat tidak mudah terbawa oleh potongan informasi yang belum diketahui konteks dan kebenarannya.

Pada akhirnya, viralitas bukan sesuatu yang harus ditolak dalam dakwah. Justru, viralitas dapat membantu pesan agama menjangkau masyarakat yang lebih luas. Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai keinginan untuk mendapatkan perhatian membuat pendakwah mengabaikan ketepatan informasi, konteks, dan dampak dari pernyataannya. Pendakwah perlu memahami algoritma tanpa harus menjadi tunduk kepada algoritma. Masyarakat juga perlu menikmati kemudahan memperoleh informasi keagamaan tanpa kehilangan sikap kritis dalam menerimanya.

Dakwah di era digital karena itu membutuhkan dua hal yang berjalan bersama. Pendakwah membutuhkan profesionalisme agar pesan agama disampaikan secara bertanggung jawab, sedangkan masyarakat membutuhkan tabayyun agar pesan yang diterima tidak langsung dipercaya hanya karena viral. Algoritma boleh membantu dakwah menjadi viral, tetapi profesionalisme harus menjaga cara pesan tersebut disampaikan dan tabayyun harus menjaga cara masyarakat menerimanya. Sebab, dakwah di ruang digital tidak cukup hanya ramai ditonton, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan kebenaran, konteks, dan dampaknya.

DAFTAR PUSTAKA

Manik, Zulfirman, Nur Fildzah Putri, Novi Irawani, Febriansyah, dan Faisal Fadil. “Distorsi atau Dakwah? Kajian Pemanfaatan Hadis dalam Konten Keislaman di TikTok.” Tabayyun: Journal of Islamic Studies 3, no. 2 (2025)

Mufadil, Al-Lahla Zikri, Abdul Mujib, dan Ridwan Rustandi. “Komodifikasi Da’i di Media Sosial.” Tabligh: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam 9, no. 4 (2024)

Majelis Ulama Indonesia. “Soal Tuduhan Banyak Kiai Pesantren Cabul, Sekjen MUI Ingatkan Jangan Tebar Fitnah.” MUI Digital, 2 Juni 2026. https://mui.or.id/public/baca/berita/soal-tuduhan-banyak-kiai-pesantren-cabul-sekjen-mui-ingatkan-jangan-tebar-fitnah

Purnomo, Dedi, Nangkula Utaberta, Moh Ali, dan Ade Hidayat. “Digital Literacy of Vocational School Students in Cyber Tabayyun on TikTok and Instagram Dakwah Content.” Tawazun: Jurnal Pendidikan Islam 19, no. 2 (2026)

Subakti, Mohamad Faisal. “Literasi Digital: Fondasi Dasar Dakwah dalam Media Sosial.” Jurnal Dakwah 23, no. 1 (2022)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top