
Arya Putra Perdana
Media sosial telah mengubah bagaimana masyarakat mendapatkan dan memahami informasi tentang agama. Dulu, seseorang mendapatkan pengetahuan agama melalui pengajian di masjid, pesantren, madrasah, buku, atau bertanya langsung kepada ulama.Kini, pengetahuan tersebut bisa didapat hanya dengan membuka TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, atau platform digital lainnya. Perubahan ini pasti memberi manfaat yang besar karena pesan keagamaan bisa menyentuh masyarakat dengan lebih luas dan lebih cepat. Namun, di balik kemudahan itu muncul pertanyaan yang semakin penting: apakah suatu hal yang viral bisa dianggap benar hanya karena banyak orang menonton, menyukainya, dan membagikannya?
Pertanyaan itu penting karena media sosial memiliki cara kerja yang berbeda dibandingkan dengan lingkungan belajar agama yang tradisional. Di ruang konvensional, otoritas seorang pendakwah umumnya terbentuk melalui proses belajar, pengalaman, pengetahuan ilmu, serta diakui oleh masyarakat atau lembaga keagamaan. Di media sosial, cara mengetahui suatu pesan berhasil atau tidak biasanya dilihat dari jumlah orang yang menonton, memberi komentar, menekan tanda sukai, mengikuti akun, serta kemampuan konten itu menarik minat pengguna. Sebab itu, popularitas bisa perlahan menggantikan posisi yang dulunya dimiliki oleh otoritas ilmu.
Perubahan itu tidak berarti media sosial harus dianggap sebagai tempat yang jelek untuk menyampaikan dakwah. Sebaliknya, media sosial justru memberikan kesempatan besar untuk menyebarkan nilai-nilai keagamaan. Masalahnya adalah karena sebagian masyarakat cenderung menganggap bahwa sesuatu yang viral berarti benar. Berapa pun kali sesuatu itu ditonton, belum tentu memiliki landasan agama yang kuat. Sebaliknya, penjelasan dari seorang ahli yang benar dan dalam belum tentu bisa menarik banyak penonton.
Dalam dunia digital, perhatian adalah hal yang sangat berharga. Konten yang bisa membuat pengguna tetap tertarik akan lebih mungkin dishare lagi oleh platform tersebut. Kondisi ini membuat para pembuat konten ingin membuat materi yang menarik, singkat, penuh emosi, bikin perdebatan, atau mudah dipahami. Dalam konteks pembinaan agama, situasi seperti itu bisa membuat pesan agama disederhanakan agar sesuai dengan sifat media sosial.
Penelitian tentang komunikasi dakwah secara digital menunjukkan bahwa platform digital telah menggeser cara berdistribusinya pesan-pesan keagamaan ke dalam sistem yang lebih terlihat, namun dipengaruhi oleh algoritma. Algoritma tidak memutuskan apakah informasi tersebut benar menurut agama, melainkan menentukan seberapa besar kemungkinan konten tersebut muncul dan dilihat oleh pengguna. Sebagai hasilnya, konten yang mendapat banyak respons akan semakin mudah dilihat oleh orang banyak, sedangkan konten yang berupa penelitian atau materi yang memakan waktu untuk dipahami bisa kalah dalam persaingan (Zaenuri, 2024).
Di sinilah persoalan muncul. Masyarakat bisa melihat banyaknya kali tayangan sebagai tanda baik atau buruk kualitasnya. Ketika sebuah video ceramah ditonton oleh ratusan ribu atau jutaan orang, orang-orang mulai percaya bahwa pembicaranya benar dan patut dipercaya. Padahal, angka tersebut hanya menunjukkan seberapa banyak konten tersebut mendapat perhatian, bukan menunjukkan bahwa isi ceramah tersebut benar.
Logika itu sebenarnya tidak hanya muncul dalam konten agama saja. Fenomena yang sama juga terjadi pada informasi tentang kesehatan, politik, pendidikan, bahkan gaya hidup. Namun, masalahnya jadi lebih sulit ketika diterapkan pada agama karena informasi tentang agama berkaitan dengan keyakinan, ibadah, nilai-nilai moral, serta cara seseorang menjalani kehidupannya. Media sosial juga membuat perubahan pada cara kerja pihak berwenang agama. Dulunya, seseorang dianggap sebagai tokoh agama karena memiliki pendidikan yang cukup dan diakui oleh orang-orang di sekitarnya. Sekarang ini, seseorang bisa jadi tokoh agama yang terkenal karena kemampuannya dalam membangun citra pribadi di media sosial.
Fenomena ini tidak sepenuhnya negatif. Kehadiran para pendakwah muda dan content creator agama justru bisa membuat dakwah semakin dekat dengan kalangan generasi muda. Bahasa agama bisa disampaikan dengan cara yang lebih mudah dipahami, santai, dan sesuai dengan sifat masyarakat yang hidup di dunia maya. Namun, masalah muncul ketika popularitas menjadi hal utama yang menentukan seseorang dianggap memiliki otoritas dalam hal agama.
Rachman, Saumantri, dan Hidayatulloh (2025) menulis bahwa transformasi digital mengubah posisi otoritas keagamaan dari sistem hierarkis tradisional menjadi otoritas yang lebih dipengaruhi oleh popularitas. Pendeta, selebritas, dan figur pengaruh agama bisa mendapatkan peran penting dalam membentuk pemahaman keagamaan masyarakat melalui media sosial. Artinya, seseorang tidak hanya dinilai dari pertanyaan “apa ilmunya?” lagi, tetapi juga dari pertanyaan “berapa banyak pengikutnya? berapa kali videonya ditonton? dan “seberapa sering namanya muncul di media sosial?”. Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan bahwa besar kekuasaan agama sedang berubah. Menurut saya, perubahan ini harus dilihat dengan pikiran yang jernih. Popularitas bisa jadi cara untuk menyampaikan pesan agama, tapi bukan berarti itu jadi acuan yang benar dalam agama. Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah munculnya tren komodifikasi agama. Komodifikasi terjadi ketika sesuatu yang memiliki nilai tertentu kemudian diubah menjadi barang yang bisa dijual atau ditukar di pasar.
Dalam konteks berdakwah secara digital, nilai-nilai agama bisa diubah menjadi konten yang menarik dan menarik perhatian orang. Ayat Al-Qur’an, hadis, kisah Nabi, nasihat, bahkan simbol kesalehan bisa diubah menjadi bentuk video pendek, gambar, kutipan, atau bagian dari ceramah yang disusun agar lebih menarik dan bisa mendapat perhatian banyak orang. Ramdani, Harianto, dan Saefulloh (2025) menyatakan bahwa dakwah digital cenderung mengikuti cara kerja industri budaya, di mana nilai-nilai keislaman dibuat dalam bentuk yang mudah diterima dan dikonsumsi oleh banyak orang. Dalam situasi tersebut, pesan keagamaan bisa jadi lebih sederhana karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan sifat media yang digunakan.
Hal yang sama juga terjadi pada perkembangan konten berbasis agama di TikTok. Penelitian tentang pengubahan praktik keagamaan menjadi barang dagangan menunjukkan bahwa simbol, teks, dan kegiatan spiritual bisa terlibat dalam cara kerja ekonomi digital. Nilai spiritual kemudian bukan hanya berupa pesan keagamaan saja, tetapi juga bisa digunakan sebagai bagian dari cara mendapatkan keuntungan dan membentuk identitas di dunia maya menurut Zuhdi (2026).
Pada saat ini kita harus bertanya: ketika seorang pendakwah membuat judul yang menarik perhatian agar videonya muncul di rekomendasi, apakah tindakan tersebut selalu salah? Menurut saya, tidak. Menggunakan teknologi dan cara berkomunikasi adalah hal yang biasa. Masalahnya terjadi ketika cara mendapatkan perhatian justru mengungguli isi pesan itu sendiri. Dakwah seharusnya tidak kehilangan maknanya hanya karena ingin menarik banyak perhatian.
Masalah penyebaran virus keagamaan pada akhirnya bukan hanya menjadi tugas pendakwah saja. Masyarakat yang menggunakan media sosial juga memiliki kewajiban yang sama. Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan algoritma atau orang yang membuat konten, karena masyarakat sendiri sering kali membagikan informasi tanpa memeriksa kebenarannya.
Kebiasaan “lihat, percaya, lalu bagikan” harus diubah menjadi “lihat, periksa, pahami, kemudian bagikan”. Dalam konteks informasi agama, pemeriksaan sebenarnya harus dilakukan lebih hati-hati. Masyarakat harus memperhatikan siapa yang memberikan pernyataan itu, asal sumber informasinya, latar belakang pernyataan tersebut, serta apakah ada dasar agama yang bisa dipercaya. Krisis dalam otoritas dakwah digital menunjukkan bahwa kelegitimasan agama sekarang bisa dibentuk dari jumlah pengikut, likes, komentar, dan interaksi di dunia maya. Kondisi tersebut bisa membuat popularitas menjadi seperti sertifikat baru bagi seorang tokoh agama, meskipun popularitas itu tidak selalu mencerminkan kemampuan ilmiahnya (Apriyadi, Suwandi, & Firdaus, 2026).
Literasi digital keagamaan sangat penting. Literasi digital tidak hanya tentang bisa menggunakan media sosial saja. Masyarakat juga perlu bisa membedakan antara pendapat, penjelasan, fakta, dan pengetahuan agama yang didasarkan pada ilmu. Meskipun ada banyak tantangan, tidak berarti kita harus menolak dakwah secara digital. Ruang digital justru perlu digunakan dengan lebih bertanggung jawab. Media sosial bisa jadi cara yang sangat baik untuk mengenalkan Islam kepada generasi muda, menjelaskan hal-hal terkait agama, menjalin komunikasi antarumat beragama, dan membuka akses lebih mudah terhadap pengetahuan agama.
Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kemampuan berkomunikasi secara digital dan tanggung jawab dalam hal ilmu pengetahuan. Pembicara agama harus mengerti cara kerja media sosial, tetapi jangan biarkan mesin penghitungnya menentukan apa yang disampaikan. Artinya, seorang pemuka agama bisa mencari pengikut, tetapi tidak boleh mencari pengikut dengan mengorbankan kebenaran dan makna dalam pesan agama.
Hal ini semakin penting karena media sosial memungkinkan para penonton ikut serta dalam menentukan siapa yang memiliki otoritas dalam berbicara tentang agama. Komentar, likes, shares, dan berbagai tipe interaksi lainnya bisa meningkatkan kesahihan atau kepercayaan terhadap seseorang. Penelitian mengenai dakwah digital di Indonesia menunjukkan bahwa kolom komentar bisa menjadi tempat berdiskusi antara para pendakwah dan penonton mengenai hal-hal yang berkaitan dengan otoritas keagamaan (Nawaf, 2025). Sehingga, dakwah digital sebenarnya bukanlah komunikasi yang hanya satu arah. Masyarakat tidak hanya mendengar pesan, tetapi juga ikut menentukan pesan apa yang diperhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Apriyadi, A., Suwandi, S., & Firdaus, T. (2026). Krisis otoritas dakwah digital di media sosial: Analisis epistemologi Islam. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 5(6).
Nawaf, A. (2025). Komodifikasi dakwah digital: Personal branding dai dan negosiasi otoritas keagamaan melalui interaksi audiens di media sosial. Liwaul Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah dan Masyarakat Islam, 15(2).
Rachman, A., Saumantri, T., & Hidayatulloh, T. (2025). Transformation of religious authority in the digital era: A post-normal times analysis by Ziauddin Sardar on the phenomenon of social media da’wah. Jurnal Ilmu Dakwah, 45(1).
Ramdani, D., Harianto, S. D., & Saefulloh, A. (2025). Komodifikasi Islam dalam dakwah digital: Telaah kritis perspektif industri budaya. Jurnal Riset Mahasiswa Dakwah dan Komunikasi, 7(2).
Zaenuri, L. A. (2024). Komunikasi dakwah Islam dalam platform digital: Tinjauan sistematis tentang transformasi otoritas keagamaan, algoritma platform, dan perilaku audiens. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(7).
Zuhdi, H. (2026). The commodification of piety in the algorithmic age: A normative-theological analysis of monetized spiritual practices on TikTok. Journal of Digital Islamic Thought, 1(1), 56–79.

