Tambak Beras sebagai Arena Tarung Kuasa: Dari Ranggalawe era Majapahit hingga Kedaulatan AHWA

Suhermanto Ja’far

Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Pertarungan Modal, Kekuasaan Simbolik, dan Ujian Otonomi NU

Ada suatu hal menarik tatkala Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026. Tambakberas bukan sekadar tempat berlangsungnya sebuah forum organisasi, melainkan ruang yang sarat dengan memori sejarah, otoritas keulamaan, dan pertarungan legitimasi. Dalam catatan sejarah, kawasan Tambak Beras dikenal sebagai salah satu lokasi pertempuran Ranggalawe dengan pasukan Majapahit pada akhir abad ke-13; karena itu, secara simbolik, tempat ini dapat dibaca sebagai ruang yang pernah menyaksikan konflik mengenai loyalitas, kewenangan, dan legitimasi kekuasaan.

Kini, berabad-abad kemudian, Tambakberas kembali menjadi arena pertarungan—bukan dengan senjata dan pasukan, melainkan dengan wacana, jaringan, pengaruh, reputasi, dan perebutan legitimasi organisasi. Muktamar ke-35 secara resmi merupakan forum musyawarah tertinggi NU untuk menentukan arah perjuangan organisasi lima tahun ke depan. Dalam konteks itulah konsep field Pierre Bourdieu menjadi relevan: sebuah arena sosial bukan ruang kosong, melainkan ruang terstruktur tempat para aktor menempati posisi tertentu dan berkompetisi memperebutkan sumber daya serta legitimasi yang dianggap bernilai di dalam arena tersebut (Bourdieu 1993, 29–73).

Bourdieu membantu kita memahami bahwa perebutan kekuasaan tidak selalu berlangsung secara terbuka. Dalam sebuah field, para aktor membawa berbagai bentuk modal—ekonomi, sosial, kultural, dan simbolik—yang nilainya ditentukan oleh aturan dan sejarah arena itu sendiri. Modal ekonomi dapat berupa sumber daya material dan kemampuan membiayai aktivitas; modal sosial berupa jaringan hubungan; modal kultural berupa pengetahuan, pendidikan, sanad, pengalaman keulamaan, dan otoritas intelektual; sedangkan modal simbolik merupakan bentuk modal yang telah memperoleh pengakuan sebagai sesuatu yang sah, terhormat, dan legitimate (Bourdieu 1990, 112–21).

Dalam konteks NU, modal kultural tidak dapat dipisahkan dari kedalaman ilmu, sanad keilmuan, pengalaman mengasuh pesantren, dan khidmah yang panjang. Modal sosial muncul melalui jaringan pesantren, PWNU, PCNU, MWCNU, badan otonom, dan hubungan antarkiai. Sementara itu, modal simbolik mencapai bentuk paling kuat ketika suatu posisi atau keputusan memperoleh legitimasi atas nama tradisi, ulama sepuh, dan jam’iyah. Karena itu, persoalan AHWA sesungguhnya bukan sekadar persoalan sembilan nama. Ia adalah persoalan mengenai siapa yang memiliki kapasitas untuk mengonversi modal tertentu menjadi legitimasi tertinggi dalam arena NU.

Di sinilah AHWA menjadi sangat penting. Secara kelembagaan, AHWA dimaksudkan untuk menjaga martabat dan wibawa ulama sepuh dalam proses pemilihan Rais Aam. NU Online menjelaskan bahwa gagasan AHWA lahir antara lain sebagai evaluasi terhadap pengalaman pemilihan Rais Aam secara terbuka pada Muktamar ke-32 di Makassar, kemudian dimatangkan sebelum diterapkan secara resmi pada Muktamar ke-33 dan berlanjut pada Muktamar ke-34. Pada Muktamar ke-34, sembilan ulama sepuh dipilih berdasarkan urutan suara terbanyak dari nama-nama yang diusulkan PCNU dan PWNU.

Secara normatif AHWA bukanlah “mesin kekuasaan”, melainkan mekanisme institusional untuk mengubah modal kultural dan kepercayaan sosial menjadi legitimasi kepemimpinan. Justru karena itulah AHWA memiliki modal simbolik yang sangat besar: keputusan yang lahir darinya bukan sekadar keputusan politik, melainkan dapat dipersepsikan sebagai keputusan para masyaikh yang merepresentasikan marwah jam’iyah.

Disinilah persoalan mulai menjadi sensitif ketika muncul fenomena penyebaran formulir yang memuat sembilan nama tertentu sebagai calon AHWA dan beredar di sejumlah wilayah, baik di Sumatra maupun Jawa Tengah, untuk diarahkan agar dipilih dalam Muktamar ke-35 NU. Fenomena semacam ini, secara sosiologis, penyebaran formulir dengan nama yang telah ditentukan sejak awal menimbulkan pertanyaan serius mengenai otonomi proses produksi legitimasi di dalam arena Muktamar.

Pertanyaannya bukan sekadar siapa saja nama yang diusulkan, melainkan bagaimana nama-nama tersebut diproduksi, diedarkan, dan memperoleh dukungan: apakah melalui pertimbangan keilmuan, integritas, sanad, khidmah, dan penerimaan luas di kalangan jam’iyah, atau melalui mobilisasi jaringan, preferensi kelompok, bahkan pertukaran kepentingan tertentu? Dalam perspektif Pierre Bourdieu, arena organisasi tidak pernah steril dari perebutan dan konversi berbagai bentuk modal—kultural, sosial, ekonomi, dan simbolik—menjadi legitimasi (Bourdieu 1993, 72–95).

Kedaulatan AHWA bergeser ke arah transaksional

Fenomena beredarnya formulir dengan daftar nama yang sama di berbagai daerah perlu dibaca secara kritis sebagai gejala yang harus diklarifikasi, bukan sebagai bukti yang boleh langsung divonis sebagai transaksi. Justru di sinilah integritas Muktamar diuji: apakah AHWA benar-benar lahir dari otoritas dan kebijaksanaan kolektif para masyayikh serta aspirasi jam’iyah, ataukah proses tersebut perlahan bergeser menjadi mekanisme pengondisian pilihan melalui akumulasi dan konversi modal tertentu? Jika AHWA merupakan simbol otoritas moral NU, maka proses menuju pembentukannya pun harus dijaga agar tidak kehilangan kedaulatan, independensi, dan legitimasi moralnya.

Dalam bahasa Bourdieu, masalahnya terletak pada konversi modal. Modal ekonomi dapat dikonversikan menjadi modal sosial; modal sosial dapat dikonversikan menjadi akses; dan akses dapat dikonversikan menjadi modal simbolik. Dalam arena yang sehat, konversi tersebut dibatasi oleh aturan internal arena. Sebaliknya, ketika modal ekonomi atau jaringan politik dapat membeli legitimasi keulamaan, maka terjadi distorsi terhadap logika arena.  Bourdieu menunjukkan bahwa setiap arena memiliki logika khusus dan bentuk modal yang dianggap bernilai di dalamnya. Modal yang berlaku di satu arena tidak otomatis mempunyai nilai yang sama di arena lain (Bourdieu 1993, 30–40).

Dalam konteks NU, uang, jabatan, kedekatan politik, atau jaringan kekuasaan semestinya tidak dapat secara otomatis berubah menjadi kewibawaan keulamaan. Jika konversi semacam itu terjadi tanpa mekanisme koreksi, maka yang sedang dipertarungkan bukan lagi sekadar siapa yang menjadi anggota AHWA, melainkan siapa yang berhak menentukan makna otoritas dalam tubuh NU.

Di sinilah konsep kekerasan simbolik Bourdieu menjadi penting. Kekerasan simbolik tidak harus berbentuk pemaksaan fisik. Ia bekerja ketika suatu kepentingan tertentu berhasil tampil sebagai sesuatu yang alamiah, wajar, sah, bahkan seolah-olah tidak memiliki alternatif lain. Bahasa, simbol, gelar, reputasi, dan otoritas dapat digunakan untuk membuat suatu konstruksi sosial tampak sebagai kenyataan yang objektif (Bourdieu 1991, 163–70).

Berkaitan dengan Muktamar, misalnya, kalimat seperti “ini pilihan para kiai”, “ini sudah menjadi kesepakatan”, atau “ini demi menjaga marwah NU” memiliki kekuatan simbolik yang sangat besar. Diksi tersebut dapat menjadi problematik apabila digunakan untuk menutup ruang klarifikasi sebelum proses musyawarah berlangsung. Pada titik inilah, kritik mudah diberi label sebagai pembangkangan, sementara kepatuhan diposisikan sebagai bentuk ta’zim. Padahal, menghormati ulama tidak identik dengan menyerahkan seluruh proses politik organisasi kepada konstruksi yang tidak dapat diperiksa.

Dalam perspektif Bourdieu, bahasa bukan sekadar alat menyampaikan pesan; bahasa dapat menjadi instrumen kekuasaan ketika ujaran memperoleh legitimasi dari posisi sosial orang yang mengucapkannya (Bourdieu 1991, 107–16). Sesungguhnya, pertarungan di Muktamar tidak hanya terjadi melalui suara yang diberikan di ruang sidang, tetapi juga melalui produksi persepsi sebelum suara diberikan. Siapa yang berhasil menentukan apa yang dianggap “wajar”, “islami”, “tradisional”, “masyayikh”, atau “pilihan kiai” sesungguhnya telah memperoleh sebagian kekuasaan sebelum proses formal berlangsung.

NU tidak boleh dilihat semata-mata sebagai arena yang ditentukan oleh modal. Justru kekuatan NU terletak pada kemampuan komunitasnya untuk mempertahankan otonomi arena. Otonomi berarti bahwa logika internal NU, yaitu khidmah, ilmu, sanad, adab, musyawarah, kemaslahatan, dan penghormatan kepada ulama, tetap menjadi ukuran utama dalam menentukan legitimasi.

Bourdieu menunjukkan bahwa sebuah arena dapat mempertahankan otonominya ketika logika internalnya mampu membatasi penetrasi kepentingan eksternal, terutama ketika modal ekonomi dan politik mencoba mendikte nilai-nilai yang berlaku di dalamnya (Bourdieu 1993, 29–73). Dalam kerangka ini, AHWA justru harus menjadi salah satu benteng terpenting otonomi NU. Ia tidak boleh menjadi kanal untuk mengubah modal tertentu menjadi legitimasi secara otomatis.

Tambakberas, suatu wilayah yang menghadirkan simbol  menarik. Sejarah Ranggalawe memang tidak dapat disamakan begitu saja dengan dinamika Muktamar NU hari ini. Konflik Majapahit dan Ranggalawe adalah peristiwa politik abad ke-13 dengan konteks yang sama sekali berbeda. Tetapi sejarah tersebut dapat digunakan sebagai metafora kritis: sebuah tempat dapat menyimpan ingatan tentang pertarungan legitimasi, sementara generasi berikutnya menghadirkan bentuk pertarungan yang berbeda.

Jika dahulu konflik berlangsung dengan pasukan dan senjata, hari ini pertarungan legitimasi berlangsung melalui jaringan, modal, simbol, narasi, dan mekanisme organisasi. Persoalan terpenting di Tambakberas bukan siapa yang paling kuat menguasai arena, melainkan apakah arena itu masih memiliki aturan yang mampu membatasi kekuatan mereka yang ingin menguasainya.

Kedaulatan AHWA sesungguhnya adalah bagian dari kedaulatan NU itu sendiri. Jika sembilan ulama yang kelak menjadi anggota AHWA lahir dari proses yang transparan, legitimate, dan tidak dikendalikan oleh kepentingan transaksional, maka AHWA akan menjadi representasi modal kultural dan moral NU. Sebaliknya, jika proses tersebut berhasil ditarik ke dalam logika transaksi—apa pun bentuknya—maka persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang duduk di dalam AHWA, melainkan apakah modal simbolik NU masih memiliki otonomi atau telah menjadi komoditas politik.

Tambakberas tidak perlu menjadi “arena kedua Ranggalawe”. Muktamar NU bukan perang saudara dan tidak boleh dibaca sebagai pertarungan hidup-mati antarkelompok. Justru karena NU memiliki sejarah panjang dan modal simbolik yang sangat besar, semua pihak harus menjaga agar kompetisi tidak berubah menjadi perebutan kepemilikan atas nama NU. AHWA harus tetap menjadi ruang kebijaksanaan para masyaikh, bukan instrumen bagi siapa pun untuk mengendalikan arah organisasi dari balik legitimasi keulamaan.

Ketika arena dapat dibeli, maka bukan hanya pertandingan yang kehilangan makna; arena itu sendiri kehilangan martabatnya. Dan apabila AHWA kehilangan otonominya, yang dipertaruhkan bukan sembilan nama, melainkan kepercayaan jutaan Nahdliyin terhadap makna ulama, musyawarah, dan jam’iyah.

Wallāhu a‘lam bi al-shawāb.

Referensi

Bourdieu, Pierre. 1990. The Logic of Practice. Translated by Richard Nice. Stanford, CA: Stanford University Press, 112–21.

Bourdieu, Pierre. 1991. Language and Symbolic Power. Edited and introduced by John B. Thompson. Cambridge, MA: Harvard University Press, 163–70.

Bourdieu, Pierre. 1993. “The Field of Cultural Production, or: The Economic World Reversed.” In The Field of Cultural Production: Essays on Art and Literature, edited by Randal Johnson, 29–73. New York: Columbia University Press.

NU Online. 2026. “Musyawarah AHWA Muktamar Ke-35 NU akan Digelar di Ndalem Kesepuhan Mbah Wahab.” 11 August 2026.

NU Online Jombang. 2026. “Ini 16 Ulama yang Diusulkan PWNU Jatim untuk Dipilih Jadi AHWA di Muktamar Ke-35 NU.” 23 July 2026.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top