PLT, Kepemimpinan transisional dan Ancaman BOM WAKTU terhadap Akreditasi

Suhermanto Ja’far

Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Asesor BAN-PT

Perubahan paradigma akreditasi perguruan tinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah menggeser orientasi penilaian dari sekadar kelengkapan dokumen menuju efektivitas tata kelola kelembagaan. Melalui instrumen akreditasi terbaru, kualitas perguruan tinggi tidak lagi dinilai hanya berdasarkan keberadaan struktur organisasi, melainkan juga pada kemampuan institusi menjaga kesinambungan kepemimpinan, efektivitas pengambilan keputusan, serta keberlanjutan penyelenggaraan tridarma. Dalam konteks tersebut, dinamika transisi kepemimpinan di UIN Sunan Ampel Surabaya patut dibaca bukan sekadar sebagai persoalan administratif mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, melainkan sebagai isu tata kelola perguruan tinggi yang berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan akademik, kepastian hukum, bahkan proses akreditasi institusi maupun program studi (Shattock 2010, 18–27; Peters 2010, 219–225).

Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), UIN Sunan Ampel berada di bawah tata kelola Kementerian Agama yang secara sektoral diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan PTKN. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi Menteri Agama untuk menunjuk Pelaksana Tugas ketika terjadi kekosongan jabatan. Namun demikian, kewenangan Plt secara administratif memang bersifat terbatas karena fungsi utamanya adalah menjaga keberlangsungan pelayanan rutin, bukan menggantikan sepenuhnya kewenangan pejabat definitif dalam mengambil keputusan strategis mengenai organisasi, kepegawaian, maupun kebijakan kelembagaan (Kementerian Agama 2020, 42–46; Republik Indonesia 2014, Pasal 10 dan Pasal 17).

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila status transisional tersebut berlangsung dalam waktu yang relatif panjang, sementara pada saat yang sama masa jabatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan berbagai pejabat akademik lainnya juga berakhir secara bersamaan. Dalam situasi demikian, universitas memang tidak kehilangan pemimpin secara formal, tetapi berpotensi mengalami keterbatasan kapasitas dalam mengambil keputusan strategis. Dalam literatur administrasi publik, kondisi semacam ini dikenal sebagai governance vacuum, yaitu keadaan ketika organisasi masih memiliki struktur kepemimpinan secara formal, namun kemampuan kelembagaannya untuk menjalankan fungsi strategis mengalami hambatan akibat terbatasnya legitimasi dan kewenangan administratif (Peters and Pierre 2004, 19–27).

Dari perspektif ekonomi kelembagaan, Douglass North menyebut situasi tersebut sebagai institutional uncertainty, yakni ketidakpastian kelembagaan yang muncul ketika proses pengambilan keputusan tidak memiliki kepastian waktu maupun kepastian otoritas. Ketidakpastian ini meningkatkan biaya koordinasi organisasi, memperlambat implementasi kebijakan, dan mengurangi efektivitas institusi dalam menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik (North 1990, 54–60). Dalam konteks perguruan tinggi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pimpinan universitas, tetapi juga oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga mitra kerja yang membutuhkan kepastian administrasi untuk menjalankan berbagai aktivitas akademik.

Implikasi tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan sistem akreditasi perguruan tinggi yang kini berorientasi pada outcome-based accreditation. Baik instrumen akreditasi perguruan tinggi maupun akreditasi program studi menempatkan tata pamong, kepemimpinan, sistem penjaminan mutu, serta keberlanjutan organisasi sebagai komponen penting dalam evaluasi mutu. Yang dinilai bukan semata-mata keberadaan pejabat struktural, melainkan efektivitas governance dalam menjamin pelayanan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan institusi secara berkelanjutan (BAN-PT 2022, 25–39; Shattock 2010, 42–58).

Karena itu, persoalan utama bukanlah apakah seorang Pelaksana Tugas dapat menandatangani dokumen administrasi tertentu, melainkan apakah mekanisme kepemimpinan transisional yang berlangsung terlalu lama menghambat pengambilan keputusan strategis universitas. Secara administratif, beberapa pelayanan rutin tetap dapat dijalankan oleh Plt sesuai kewenangan yang diberikan. Akan tetapi, apabila berbagai keputusan strategis mengenai pengisian jabatan, penguatan organisasi, pengembangan akademik, kerja sama kelembagaan, maupun pengelolaan sumber daya manusia tertunda secara berkepanjangan, maka efektivitas tata kelola universitas berpotensi mengalami penurunan. Dengan demikian, isu yang mengemuka bukan mengenai legalitas Plt semata, tetapi mengenai kapasitas kelembagaan dalam mempertahankan kualitas governance.

Dalam kajian administrasi publik modern, kualitas pemerintahan tidak cukup diukur dari kepatuhan formal terhadap prosedur, tetapi juga dari kemampuannya menjamin good governance melalui prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang berkualitas. Denhardt dan Denhardt menegaskan bahwa orientasi utama administrasi publik kontemporer adalah melayani kepentingan warga negara melalui tata kelola yang responsif dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar menjalankan prosedur administratif (Denhardt and Denhardt 2015, 35–42). Oleh sebab itu, semakin lama suatu organisasi berada dalam kepemimpinan transisional tanpa kepastian penyelesaian, semakin besar pula risiko munculnya persepsi publik mengenai lemahnya efektivitas tata kelola institusi.

Dalam perspektif politik administrasi, Guy Peters menjelaskan bahwa politisasi birokrasi tidak selalu ditandai oleh pelanggaran hukum atau intervensi politik yang dapat dibuktikan secara langsung. Politisasi juga dapat dipersepsikan muncul ketika proses administrasi mengalami penundaan, inkonsistensi, atau ketidakjelasan yang sulit dijelaskan melalui argumentasi administratif yang transparan (Peters 2010, 211–216). Oleh karena itu, apabila di ruang publik berkembang berbagai spekulasi mengenai alasan di balik suatu keputusan administratif, tanggung jawab utama pemerintah bukan hanya memastikan legalitas keputusan tersebut, tetapi juga membangun legitimasi publik melalui keterbukaan informasi dan kepastian proses. Tanpa itu, ruang interpretasi publik akan semakin luas dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap institusi.

Atas dasar itu, solusi normatif terhadap dinamika transisi kepemimpinan di PTKIN seharusnya tidak berhenti pada penunjukan Pelaksana Tugas sebagai mekanisme sementara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa proses transisi menuju kepemimpinan definitif berlangsung dalam waktu yang wajar (reasonable time), sehingga kesinambungan tata kelola universitas tetap terjaga. Dalam negara hukum administrasi, kepastian hukum bukan hanya mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan, tetapi juga mengenai ketepatan waktu penyelesaiannya demi menjamin efektivitas pelayanan publik (Fuller 1969, 63–70; Ridwan HR 2023, 163–181).

Pada akhirnya, isu yang mengemuka dalam kasus UIN Sunan Ampel Surabaya tidak semestinya dipahami sebagai sekadar polemik mengenai status Pelaksana Tugas. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan bahwa mekanisme transisi kepemimpinan tidak berkembang menjadi bom waktu administrasi yang mengganggu keberlanjutan tata kelola universitas, menurunkan kapasitas organisasi, dan pada akhirnya berdampak terhadap kualitas pelayanan pendidikan tinggi. Di tengah transformasi sistem akreditasi nasional yang semakin menekankan efektivitas governance dan keberlanjutan institusi, kepastian kepemimpinan merupakan bagian integral dari perlindungan hak masyarakat atas pendidikan tinggi yang profesional, berkualitas, dan berkelanjutan.

Referensi

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). 2022. Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 dan Pedoman Penilaian. Jakarta: BAN-PT.

Denhardt, Janet V., and Robert B. Denhardt. 2015. The New Public Service: Serving, Not Steering. 4th ed. New York: Routledge.

Fuller, Lon L. 1969. The Morality of Law. Rev. ed. New Haven: Yale University Press.

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Jakarta: Kementerian Agama RI.

North, Douglass C. 1990. Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press.

Peters, B. Guy. 2010. The Politics of Bureaucracy: An Introduction to Comparative Public Administration. 6th ed. London: Routledge.

Peters, B. Guy, and Jon Pierre. 2004. Politicization of the Civil Service in Comparative Perspective. London: Routledge.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

Ridwan HR. 2023. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Shattock, Michael. 2010. Managing Successful Universities. 2nd ed. Maidenhead: Open University Press.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top