
Suhermanto Ja’far
Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya pada 6 Juni 2026 seharusnya menjadi bagian dari siklus normal regenerasi kepemimpinan perguruan tinggi. Dalam sistem tata kelola perguruan tinggi negeri, pergantian pimpinan bukan hanya pergantian individu, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjamin keberlanjutan organisasi. Namun, apabila pada saat berakhirnya masa jabatan tersebut kepemimpinan definitif belum segera ditetapkan dan posisi rektor diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), muncul persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar transisi administratif. Persoalan itu adalah kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola institusi yang menopang pelayanan akademik bagi puluhan ribu mahasiswa (Peters 2010, 211–223).
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, penunjukan Pelaksana Tugas merupakan instrumen yang sah untuk menghindari kekosongan jabatan. Akan tetapi, Plt pada hakikatnya adalah pejabat transisional yang menjalankan fungsi administratif sehari-hari sampai hadirnya pejabat definitif. Oleh karena itu, berbagai regulasi administrasi pemerintahan menempatkan kewenangan Plt secara terbatas agar keputusan-keputusan strategis tetap berada pada pejabat yang memperoleh legitimasi penuh. Prinsip tersebut dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah lahirnya keputusan strategis yang diambil oleh pejabat yang bersifat sementara (Ridwan HR 2023, 171–180; Hadjon et al. 2019, 132–140).
Persoalan di UINSA menjadi lebih kompleks karena berakhirnya masa jabatan rektor beriringan dengan berakhirnya masa jabatan sejumlah pejabat strategis lain, mulai dari wakil rektor, dekan, wakil dekan, hingga ketua program studi. Dalam kondisi seperti itu, apabila kepemimpinan definitif belum segera terbentuk, maka organisasi berpotensi mengalami efek domino berupa berlarut-larutnya kepemimpinan sementara di berbagai jenjang. Literatur administrasi publik menyebut situasi semacam ini sebagai governance bottleneck, yakni tersumbatnya proses pengambilan keputusan akibat terbatasnya otoritas pejabat sementara dalam mengambil kebijakan strategis (Osborne 2010, 12–19).
Konsekuensi dari kondisi tersebut bukan sekadar persoalan birokrasi internal, tetapi dapat menjalar pada pelayanan akademik. Berbagai keputusan mengenai pengelolaan akademik, penugasan dosen, kerja sama kelembagaan, pengelolaan penelitian, hingga administrasi keuangan memerlukan kepastian kewenangan. Semakin panjang masa transisi kepemimpinan, semakin besar pula potensi munculnya ketidakpastian administrasi yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas layanan kepada sekitar 30.000 mahasiswa UINSA. Padahal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa pelayanan publik harus diselenggarakan secara berkesinambungan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat (Republik Indonesia 2009, Pasal 3).
Di sinilah muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Proses pemilihan rektor melalui Senat Universitas telah berlangsung dan nama-nama calon telah diajukan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila pengisian jabatan definitif mengalami penundaan dalam waktu yang cukup panjang, publik tentu berhak mempertanyakan dasar administratif, pertimbangan hukum, maupun alasan kebijakan yang melatarbelakanginya. Dalam negara hukum yang demokratis, pertanyaan seperti ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, bukan bentuk tuduhan. Transparansi menjadi syarat utama agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap terjaga (Denhardt and Denhardt 2015, 36–41).
Sebagian kalangan kemudian mengaitkan dinamika tersebut dengan konteks politik yang berkembang menjelang agenda nasional organisasi kemasyarakatan tertentu. Secara akademik, hubungan semacam itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan karena memerlukan bukti empiris mengenai adanya hubungan kausal antara keputusan administratif dan kepentingan politik tertentu. Namun, berdekatan secara temporal antara suatu keputusan administratif dengan peristiwa politik yang signifikan dapat memunculkan persepsi publik yang perlu direspons melalui keterbukaan informasi dan penjelasan yang memadai. Dalam administrasi publik modern, persepsi publik terhadap integritas birokrasi merupakan bagian penting dari legitimasi pemerintahan (Peters 2010, 219–223).
Fenomena seperti ini menarik dibaca melalui perspektif politicisation of public administration, yaitu suatu keadaan ketika instrumen administrasi publik berpotensi dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang berada di luar tujuan utama penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam teori administrasi publik modern, birokrasi pada dasarnya dibangun atas prinsip legalitas, profesionalisme, netralitas, dan merit system. Karena itu, setiap keputusan administratif harus diarahkan untuk menjamin efektivitas pelayanan kepada masyarakat, bukan menciptakan ketidakpastian kelembagaan. Jon Pierre menjelaskan bahwa politisasi administrasi publik terjadi ketika proses pengambilan keputusan birokrasi bergeser dari orientasi pelayanan menuju orientasi kepentingan politik sehingga independensi administrasi mengalami erosi (Pierre 2004, 3–18). Senada dengan itu, B. Guy Peters menegaskan bahwa birokrasi yang terlalu dipengaruhi kepentingan politik berpotensi kehilangan fungsi dasarnya sebagai institusi pelayanan publik dan berubah menjadi instrumen kekuasaan (instrument of political control) (Peters 2010, 95–113).
Dalam konteks UIN Sunan Ampel Surabaya, teori tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas merupakan tindakan yang didorong motif politik tertentu. Hubungan kausal seperti itu memerlukan pembuktian empiris yang memadai. Namun, teori ini memberikan kerangka analitis untuk menilai apakah suatu keputusan administratif tetap konsisten dengan tujuan pemberian kewenangan, menjaga kepastian hukum, dan melindungi keberlangsungan pelayanan akademik. Dengan demikian, isu utama yang perlu diuji bukanlah siapa yang diuntungkan oleh suatu keputusan, melainkan apakah keputusan tersebut tetap memenuhi prinsip-prinsip good governance, rule of law, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, isu yang relevan bukanlah apakah penunjukan Pelaksana Tugas sah atau tidak, melainkan apakah penggunaan kewenangan tersebut tetap sejalan dengan tujuan pemberian kewenangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, dan tidak menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan (Republik Indonesia 2014, Pasal 10 dan Pasal 17). Oleh sebab itu, apabila suatu mekanisme transisional berlangsung terlalu lama hingga berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik, maka kondisi tersebut layak dievaluasi dalam kerangka hukum administrasi.
Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, UINSA juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjadikan tata kelola kelembagaan sebagai pengejawantahan nilai-nilai Islam. Dalam tradisi dan pola kepemimpinan Islam, prinsip syūrā, amanah, dan maṣlaḥah sebagai fondasi kepemimpinan organisasi. Dalam tradisi fikih siyasah dikenal kaidah taṣarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah, yakni bahwa setiap kebijakan pemimpin harus senantiasa diarahkan bagi kemaslahatan masyarakat yang dipimpinnya (Jam’iyah Nahdlatul Ulama 1926; Ibn Qudāmah 1997, 112–113). Dalam konteks perguruan tinggi, kemaslahatan tersebut berarti menjaga kesinambungan pendidikan, melindungi hak mahasiswa, dan memastikan pelayanan akademik berjalan tanpa hambatan.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini memerlukan langkah yang berpijak pada kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Percepatan pengisian jabatan rektor definitif sesuai mekanisme yang berlaku merupakan solusi yang paling sejalan dengan prinsip efektivitas administrasi negara. Apabila masih terdapat kendala administratif, pemerintah perlu menyampaikan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan tahapan proses yang sedang berlangsung. Keterbukaan seperti itu bukan hanya memenuhi prinsip akuntabilitas, tetapi juga menjaga kepercayaan sivitas akademika terhadap integritas tata kelola PTKIN.
Pada akhirnya, UIN Sunan Ampel Surabaya bukan sekadar institusi birokrasi, melainkan ruang pembentukan ilmu pengetahuan, karakter, dan masa depan generasi muda Islam Indonesia. Setiap kebijakan administrasi yang menyangkut kepemimpinan universitas seyogianya diarahkan untuk memperkuat institusi, bukan menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan. Sebab, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya pergantian seorang rektor, melainkan keberlangsungan tata kelola perguruan tinggi, kualitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan tinggi Islam di Indonesia.
Referensi
Denhardt, Janet V., and Robert B. Denhardt. 2015. The New Public Service: Serving, Not Steering. 4th ed. New York: Routledge.
Hadjon, Philipus M., et al. 2019. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ibn Qudāmah. 1997. Al-Mughnī. Vol. 9. Riyadh: Dār ‘Ālam al-Kutub.
Jam’iyah Nahdlatul Ulama. 1926. Qonun Asasi Nahdlatul Ulama. Surabaya: PBNU.
Osborne, Stephen P., ed. 2010. The New Public Governance? Emerging Perspectives on the Theory and Practice of Public Governance. London: Routledge.
Peters, B. Guy. 2010. The Politics of Bureaucracy: An Introduction to Comparative Public Administration. 6th ed. London: Routledge.
Pierre, Jon. 2004. Politicization of the Civil Service: Concepts, Causes, Consequences. London: Routledge.
Pollitt, Christopher, and Geert Bouckaert. 2017. Public Management Reform: A Comparative Analysis. 4th ed. Oxford: Oxford University Press.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ridwan HR. 2023. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers..

