
Suhermanto Ja’far
Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya sejak 6 Juni 2026 sesungguhnya tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Apabila kondisi tersebut berlangsung dalam waktu yang lama tanpa diikuti pelantikan rektor definitif, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan keberlangsungan tata kelola universitas secara keseluruhan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, mekanisme Plt memang merupakan instrumen yang sah untuk mencegah kekosongan jabatan. Akan tetapi, apabila status sementara berubah menjadi keadaan yang berkepanjangan, maka universitas berpotensi menghadapi apa yang dapat disebut sebagai “bom waktu administrasi”, yaitu akumulasi persoalan kelembagaan yang perlahan mengganggu efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Secara normatif, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 menempatkan Pelaksana Tugas sebagai pejabat sementara yang menjalankan fungsi administrasi sampai pejabat definitif ditetapkan. Konsekuensinya, kewenangan Plt berbeda dengan pejabat definitif. Dalam praktik administrasi pemerintahan, Plt pada prinsipnya hanya menjalankan tugas-tugas rutin dan menjaga kesinambungan pelayanan publik, bukan mengambil keputusan strategis yang berdampak luas terhadap organisasi. Pembatasan tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip legalitas, yaitu bahwa setiap kewenangan administrasi harus diberikan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Persoalan menjadi jauh lebih kompleks apabila masa jabatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, maupun Ketua Program Studi berakhir hampir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan rektor. Dalam situasi demikian, rektor yang berstatus Plt menghadapi keterbatasan kewenangan untuk melakukan pengisian jabatan strategis apabila kewenangan tersebut menurut ketentuan peraturan memang mensyaratkan pejabat definitif atau persetujuan pejabat yang lebih tinggi. Apabila keadaan ini tidak segera diselesaikan, maka struktur organisasi berpotensi didominasi oleh pejabat sementara yang memiliki ruang gerak administratif lebih terbatas.
Dampaknya bukan semata-mata menyangkut pergantian pejabat, tetapi juga menyentuh seluruh proses tata kelola universitas. Berbagai kebijakan strategis, seperti pengembangan organisasi, penguatan kerja sama institusional, pengelolaan anggaran, pengembangan program akademik, hingga berbagai keputusan yang membutuhkan legitimasi penuh dari pimpinan definitif, berpotensi mengalami perlambatan. Akibatnya, roda organisasi memang tetap berjalan, tetapi tidak lagi bergerak dengan kapasitas optimal sebagaimana diharapkan dari sebuah perguruan tinggi negeri.
Kondisi tersebut dapat menciptakan apa yang dalam studi administrasi publik dikenal sebagai governance bottleneck, yaitu tersumbatnya proses pengambilan keputusan akibat keterbatasan kewenangan pejabat sementara. Dalam jangka pendek, situasi ini mungkin tidak langsung terlihat. Namun dalam jangka menengah, dampaknya dapat dirasakan oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga berbagai mitra kerja universitas yang bergantung pada kepastian administrasi dan kepemimpinan kelembagaan.
Karena itu, persoalan yang perlu diajukan kepada publik bukanlah apakah pengangkatan Plt sah atau tidak. Secara hukum administrasi, penunjukan Plt merupakan mekanisme yang dibenarkan untuk menghindari kekosongan jabatan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa status sementara tersebut harus berlangsung ketika proses pengisian jabatan definitif telah memasuki tahapan akhir. Semakin lama kepemimpinan sementara dipertahankan tanpa penjelasan yang transparan, semakin besar pula ruang bagi munculnya ketidakpastian organisasi dan berbagai spekulasi politik yang sebenarnya dapat dihindari.
Dalam literatur administrasi publik modern, situasi seperti ini sering dianalisis melalui konsep provisional governance, yakni keadaan ketika organisasi dikelola oleh rangkaian pejabat sementara sehingga efektivitas pengambilan keputusan strategis mengalami penurunan. Sebagian ilmuwan politik bahkan menggunakan metafora scorched earth bureaucracy, bukan sebagai tuduhan, melainkan sebagai kerangka analisis untuk menggambarkan kondisi ketika institusi yang akan diwariskan kepada kepemimpinan berikutnya berada dalam keadaan yang kurang kondusif akibat berkepanjangannya status sementara. Apakah kondisi tersebut terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya tentu memerlukan pembuktian empiris, tetapi gejalanya patut menjadi perhatian bersama.
Dalam perspektif etika pemerintahan, setiap kebijakan administrasi seharusnya diarahkan untuk melindungi kepentingan publik. Prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai mashlahah dalam tradisi hukum Islam. Kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār menegaskan bahwa kebijakan publik tidak boleh menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat. Demikian pula kaidah taṣarruf al-imām ‘ala al-ra’iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah mengajarkan bahwa seluruh tindakan penguasa harus selalu bertumpu pada kemaslahatan masyarakat yang dipimpinnya. Dalam konteks perguruan tinggi, kepentingan utama yang harus dijaga adalah keberlangsungan pelayanan akademik kepada mahasiswa, dosen, dan masyarakat luas.
Karena itu, solusi yang paling konstruktif bukanlah memperpanjang polemik, melainkan mempercepat hadirnya kepastian hukum. Kementerian Agama sebagai pembina Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa transisi kepemimpinan berlangsung secara efektif, transparan, dan tidak mengganggu pelayanan pendidikan tinggi. Apabila memang terdapat alasan hukum yang menyebabkan pelantikan rektor definitif belum dapat dilakukan, alasan tersebut sepatutnya disampaikan secara terbuka kepada publik sehingga tidak menimbulkan berbagai tafsir yang berkembang di masyarakat akademik.
Pada akhirnya, isu ini bukan lagi sekadar mengenai siapa yang menjadi rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola perguruan tinggi. Status Plt memang merupakan instrumen administrasi yang sah, tetapi ia tidak dirancang untuk menjadi bentuk normal kepemimpinan universitas. Semakin lama keadaan sementara dipertahankan, semakin besar pula risiko munculnya bom waktu administrasi yang dampaknya akan dirasakan bukan hanya oleh pimpinan kampus, melainkan oleh puluhan ribu mahasiswa, ratusan dosen, tenaga kependidikan, serta masa depan institusi pendidikan tinggi itu sendiri. Sebab, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya jabatan, melainkan keberlangsungan tata kelola akademik yang menjadi fondasi utama sebuah universitas.
Referensi
Allison, Graham T., and Philip Zelikow. 1999. Essence of Decision: Explaining the Cuban Missile Crisis. 2nd ed. New York: Longman.
Al-Zuhayli, Wahbah. 1985. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.
Hadjon, Philipus M., dkk. 2019. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Levitsky, Steven, and Daniel Ziblatt. 2018. How Democracies Die. New York: Crown.
North, Douglass C. 1990. Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press.
Osborne, Stephen P., ed. 2010. The New Public Governance? Emerging Perspectives on the Theory and Practice of Public Governance. London: Routledge.
Peters, B. Guy. 2010. The Politics of Bureaucracy: An Introduction to Comparative Public Administration. 6th ed. London: Routledge.
Peters, B. Guy, and Jon Pierre. 2004. Politicization of the Civil Service in Comparative Perspective. London: Routledge.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ridwan HR. 2023. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

