Kajian Agama di Layar: Perubahan Cara Kita Beragama di Era Digital

Bintang Handayani Purnama

Dulu, kalau ingin mengikuti kajian agama, kita harus datang langsung ke masjid, majelis, atau tempat pengajian. Sekarang, keadaan tersebut sudah banyak berubah. Kajian tentang agama dapat ditemukan melalui YouTube, Instagram, TikTok, serta berbagai platform lainnya. Bahkan, kajian online memungkinkan mahasiswa mendapatkan materi agama tanpa harus berada di lokasi yang sama dengan orang yang memberi materi. Penelitian mengenai kajian pemuda Muslim melalui pertemuan online menunjukkan bahwa kegiatan tersebut membuat lebih mudah bagi mereka untuk mengakses materi agama. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya memengaruhi cara manusia berkomunikasi dan mencari informasi, tetapi juga memengaruhi cara seseorang memperoleh pengetahuan tentang agama.

Kemudahan mengikuti kajian secara online tentu memberikan manfaat. Orang tidak perlu datang ke tempat kajian agar bisa mendapatkan materi tentang agama. Kajian bisa diikuti dari tempat masing-masing dan lebih fleksibel disesuaikan dengan kondisi peserta. Namun, kajian online juga memiliki kekurangan, terutama dalam hal berinteraksi. Pertemuan secara langsung membantu peserta berkomunikasi dengan lebih dekat dan lebih baik, sedangkan pertemuan online cenderung membuat interaksi menjadi lebih terbatas. Karena itu, belajar agama secara online bisa menjadi pilihan yang membantu, tetapi kualitas interaksi selama proses belajar tetap harus diperhatikan.

Perubahan juga terasa dari jenis konten agama yang kini semakin beragam. Pesan agama tidak selalu diberikan melalui ceramah yang terlalu panjang. Banyak materi agama disajikan dalam bentuk video yang pendek, sehingga bisa ditonton dengan cepat. Penelitian mengenai konten keagamaan singkat di media sosial menunjukkan bahwa TikTok, Instagram, dan YouTube digunakan sebagai media untuk menyebarkan pesan-pesan keagamaan. Bentuk ini membuat informasi agama lebih mudah ditemukan dan lebih menarik perhatian pengguna. Namun, penjelasan yang singkat juga memiliki kekurangan karena persoalan agama tertentu membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak hanya memindahkan kajian agama ke internet. Cara masyarakat menerima dan melakukan kegiatan keagamaan juga mulai berubah. Hal ini dapat dilihat dari munculnya berbagai praktik keagamaan melalui media digital. Penelitian yang dilakukan oleh Bakhita Aida, Ilyas Supena, dan Muhammad Sulthon menunjukkan adanya praktik seperti online muroja’ah, wakaf Al-Qur’an secara online, dan online badal umrah. Temuan ini menunjukkan bahwa internet tidak hanya digunakan untuk menyebarkan informasi agama, tetapi dalam situasi tertentu juga bisa menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Hal ini berkaitan dengan pembahasan mengenai Religion Online dan Online Religion. Religion Online bisa dilihat ketika internet digunakan untuk memberikan dan mencari informasi tentang agama. Sementara itu, Online Religion lebih terlihat ketika berbagai kegiatan dan interaksi berupa keagamaan dilakukan melalui media online. Keduanya dapat saling berhubungan. Informasi tentang agama yang diperoleh dari internet bisa mengajak seseorang untuk ikut dalam kegiatan agama atau berinteraksi dengan orang lain. Sehingga, internet bukan hanya tempat mencari informasi agama, tetapi juga bisa menjadi bagian dari kegiatan keagamaan.

Interaksi itu bisa terlihat ketika pengguna memberi komentar di konten agama, berdiskusi, menyampaikan pendapat, atau ikut kegiatan komunitas lewat media sosial. Penelitian mengenai komunitas keagamaan di media sosial menunjukkan bahwa pengguna terlibat dalam bentuk partisipasi dan resistensi melalui komentar di Instagram. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna media sosial tidak hanya menerima pesan keagamaan secara pasif. Mereka juga bisa memberikan tanggapan, berdiskusi, atau bahkan menolak suatu pendapat keagamaan.

Namun, meskipun ada kajian dan kegiatan agama secara online, hal itu tidak berarti bahwa kajian secara langsung tidak lagi diperlukan. Penelitian mengenai praktik digital religion pada generasi digital native dan digital immigrant menunjukkan bahwa masyarakat masih menggunakan pembelajaran agama secara langsung dari ustaz atau kiai. Media digital bisa menjadi tambahan untuk memenuhi kebutuhan belajar agama. Artinya, munculnya kajian online tidak harus dianggap sebagai pengganti belajar langsung. Keduanya dapat digunakan secara bersamaan sesuai dengan kebutuhan.

Misalnya, seseorang bisa menemukan pengajar agama yang sedang memberikan ceramah melalui media sosial seperti YouTube atau Instagram. Setelah mendapatkan materi dari internet, dia bisa mencari kajian langsung untuk memahami lebih dalam atau bertanya tentang hal-hal yang belum dimengerti. Sebaliknya, materi dari kajian langsung juga bisa dicari kembali melalui internet. Penelitian mengenai Khatmil Qur’an online di kalangan Muslimat NU Lampung Timur menunjukkan bahwa kegiatan keagamaan yang dilakukan secara online bisa menjadi bagian dari kehidupan keagamaan dan berkaitan dengan hubungan sosial masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan keagamaan online dan kegiatan secara langsung bisa saling melengkapi satu sama lain.

Meski membawa banyak kemudahan, perkembangan agama melalui internet tetap perlu disikapi dengan hati-hati. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah cara seseorang memilih sumber agama yang bisa dipercaya. Penelitian mengenai influencer dakwah di media sosial menunjukkan adanya persoalan terkait otoritas dan keakuratan informasi keagamaan yang disampaikan melalui media sosial. Oleh karena itu, jumlah pengikut yang banyak atau cara seseorang menyampaikan ajaran agama yang menarik tidak seharusnya menjadi satu-satunya alasan untuk langsung mempercayai semua informasi yang diberikan.

Keadaan tersebut membuat kemampuan untuk memilih dan memeriksa informasi tentang agama semakin penting. Konten yang menarik dan mudah dicari bisa membantu seseorang belajar agama, tetapi bukan semua informasi bisa langsung dipercaya atau diterima begitu saja. Pengguna harus memperhatikan siapa yang memberikan informasi, asal sumbernya, serta apakah penjelasannya didasari oleh bukti yang dapat dipercaya. Dengan demikian, kemudahan mendapatkan informasi tentang agama melalui internet bisa dimanfaatkan dengan lebih bijak.

Pada akhirnya, perkembangan kajian agama di internet membuat cara masyarakat memperoleh pengetahuan dan menjalankan kegiatan keagamaan mengalami perubahan. Kajian yang sebelumnya lebih banyak dilakukan secara langsung kini dapat ditemukan melalui berbagai platform digital. Perubahan tersebut tidak berarti bahwa kegiatan keagamaan secara langsung menjadi tidak penting. Sebaliknya, perkembangan Religion Online dan Online Religion menunjukkan bahwa kegiatan beragama bisa berlangsung dalam berbagai bentuk dan saling terkait satu sama lain.

Internet bisa menjadi cara yang membantu seseorang belajar agama dengan lebih mudah, mengikuti diskusi, berkomunikasi dengan komunitas, serta mencari berbagai informasi dan sumber pengetahuan. Namun, menggunakan media digital tetap membutuhkan sikap yang kritis. Kajian online sebaiknya dinilai bukan hanya karena kemudahannya, tetapi juga karena kualitas informasi dan cara interaksi yang diberikan. Dengan menggunakan internet secara bijak dan tetap mempertahankan proses belajar agama secara langsung, perkembangan teknologi dapat menjadi sarana pendukung dalam menjalani kehidupan keagamaan di era digital.

Daftar Pustaka

Aida, Bakhita, Ilyas Supena, dan Muhammad Sulthon. “The latest religious practices of da’i influencer and content creator in digital da’wah.” Jurnal Ilmu Dakwah 44, no. 2 (2024): 427–56.

Alfani, Mukhammad, dan Latifah Anwar. “KONTEKSTUALISASI HADIS DALAM ERA DIGITAL: RETORIKA DAN OTORITAS KEAGAMAAN INFLUENCER DAKWAH DI MEDIA SOSIAL.” UNIVERSUM: Jurnal Keislaman dan Keindonesiaan 18, no. 2 (2024): 83–103.

Fajrie, Mahfudlah, Khoirul Muslimin, dan Dwi Agung Nugroho Arianto. “Digital Religion Practices in The Generation Native and Immigrant.” Jurnal Komunikasi Nusantara 6, no. 2 (2024): 340–47.

Fathullah, dan Rif’ah. “Transformasi Pemahaman Agama di Era Dakwah Digital: Analisis Konten Keagamaan Singkat di Media Sosial.” SUJUD: JURNAL AGAMA, SOSIAL DAN BUDAYA 2, no. 3 (2026): 2785–94.

Ikhsanudin, Fikry Mahfudz, dan Eka Prasetiawati. “Transformasi Ibadah: Khatmil Qur’an Online di Kalangan Muslimat NU Lampung Timur.” Journal of Islamic Scriptures in Non-Arabic Societies 1, no. 1 (2024): 1–17.

Iriansyah, Adibrata, M Fadhil Yarda Gafallo, dan Adiansyah. “BUDAYA PARTISIPASI DAN RESISTENSI KOMUNITAS KEAGAMAAN DI MEDIA SOSIAL.” JURNAL STUDI KOMUNIKASI DAN MEDIA 26, no. 1 (2022): 17–30.

Yasmin, Faiqah, Nadira Saskia, Nur Intan Cendrawasih, dan Abdul Fadhil. “Analisis Efektivitas Kajian Pemuda Muslim Melalui Online Meeting Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan.” SUJUD: JURNAL AGAMA, SOSIAL DAN BUDAYA 1, no. 4 (2025): 794–99.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top