
Muchamad Hamdan Haqiqi
Mahasiwa Prodi SAA B2 Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam kehidupan beragama. Jika dahulu masyarakat harus datang ke masjid, gereja, atau tempat ibadah lainnya untuk memperoleh pengetahuan keagamaan, kini informasi tentang agama dapat diakses dengan mudah melalui media sosial, YouTube, podcast, hingga berbagai platform digital lainnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa agama tidak lagi hanya berkembang dalam ruang fisik, tetapi juga hadir dan berinteraksi dalam ruang digital. Kondisi tersebut dikenal dengan istilah digital religion, yaitu fenomena ketika agama dan teknologi digital saling berhubungan serta memengaruhi praktik keagamaan masyarakat.
Kehadiran digital religion memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Seseorang dapat mengikuti kajian keagamaan secara daring, mendengarkan ceramah dari berbagai tokoh agama, membaca kitab suci melalui aplikasi, hingga berdiskusi mengenai persoalan keagamaan tanpa harus dibatasi oleh jarak dan waktu. Bagi generasi muda, khususnya mahasiswa, media digital menjadi salah satu sumber untuk memperoleh pengetahuan agama secara praktis dan fleksibel. Bahkan, media sosial dapat menjadi sarana untuk menyebarkan nilai-nilai toleransi, perdamaian, dan kepedulian sosial.(Nurhabibah dkk., 2025)
Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, perkembangan agama di ruang digital juga menghadirkan persoalan yang tidak bisa diabaikan. Salah satu masalah utamanya adalah semakin mudahnya masyarakat memperoleh informasi keagamaan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap sumber dan kebenarannya.(Lomboe, Ramadhan dan Ramajati, 2025) Tidak semua konten agama yang beredar di internet disampaikan oleh orang yang memiliki kompetensi keilmuan yang memadai. Bahkan, tidak sedikit konten yang menggunakan potongan ayat, hadis, atau ceramah tanpa penjelasan yang utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena media sosial cenderung memberikan perhatian lebih kepada konten yang menarik perhatian pengguna. Konten yang memicu perdebatan, kemarahan, atau kontroversi terkadang lebih mudah mendapatkan banyak penonton dibandingkan dengan penjelasan keagamaan yang mendalam.(“Sokhi Huda_Book_Digitalisasi Konten Dakwah,” 2025) Akibatnya, agama berisiko dipahami secara dangkal karena masyarakat lebih tertarik pada potongan video berdurasi singkat daripada mempelajari suatu persoalan secara menyeluruh. Padahal, persoalan agama sering kali membutuhkan pemahaman terhadap konteks, metode penafsiran, dan penjelasan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan informasi, ruang digital juga dapat menjadi tempat berkembangnya intoleransi dan konflik keagamaan. Perbedaan pendapat yang sebenarnya merupakan hal wajar dalam kehidupan beragama terkadang berubah menjadi perdebatan yang penuh dengan hinaan, ujaran kebencian, dan sikap saling menyalahkan.(Parhan dan Jais, 2026) Media sosial memungkinkan seseorang menyampaikan pendapat secara terbuka, tetapi kebebasan tersebut tidak selalu diiringi dengan tanggung jawab. Tidak jarang seseorang merasa paling benar dalam memahami agama, kemudian menganggap kelompok lain sebagai pihak yang salah hanya karena memiliki pandangan berbeda.
Menurut saya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan keagamaan di era digital bukan hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, tetapi juga dengan cara manusia menggunakan teknologi itu sendiri. Teknologi pada dasarnya merupakan alat yang dapat memberikan manfaat apabila digunakan secara bijak.(Iwani, Abubakar dan Ilyas, 2024) Akan tetapi, ketika media digital digunakan untuk menyebarkan kebencian, memperkuat prasangka, atau menyerang kelompok yang berbeda, teknologi justru dapat memperburuk hubungan sosial. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman agama dan kepercayaan, keadaan ini perlu mendapatkan perhatian serius.
Tantangan lainnya adalah perubahan cara masyarakat menampilkan identitas keagamaan di media sosial. Saat ini, seseorang dapat menunjukkan aktivitas keagamaannya melalui unggahan foto, video, kutipan ayat, atau berbagai konten religius lainnya. Hal tersebut tentu tidak selalu bermasalah karena media sosial juga dapat menjadi sarana untuk mengajak orang lain melakukan kebaikan.(Ulum, 2025) Namun, kita juga perlu menyadari bahwa kesalehan tidak seharusnya hanya dinilai dari apa yang ditampilkan di ruang digital. Nilai-nilai agama semestinya tercermin dalam perilaku sehari-hari, seperti kejujuran, kepedulian, sikap menghormati orang lain, dan tanggung jawab sosial.
Dalam situasi seperti ini, literasi digital menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memeriksa sumber informasi, memahami konteks suatu pernyataan, serta membedakan antara pendapat pribadi dan penjelasan yang didukung oleh dasar keilmuan yang memadai. Ketika menemukan konten keagamaan yang provokatif, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai atau menyebarkannya.(Annisa Anastasia Salsabila, Dinie Anggraeni Dewi, dan Rizky Saeful Hayat, 2023) Sebaliknya, informasi tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu melalui sumber yang kredibel dan dibandingkan dengan penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Di samping itu, para tokoh agama dan lembaga keagamaan juga perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Penyampaian ajaran agama melalui media digital harus dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami, menarik, dan tetap memperhatikan kedalaman materi. Kehadiran tokoh agama yang kompeten di ruang digital dapat membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik sekaligus mengurangi penyebaran informasi keagamaan yang keliru.(Annisa Anastasia Salsabila, Dinie Anggraeni Dewi, dan Rizky Saeful Hayat, 2023) Meski demikian, penggunaan media digital tidak seharusnya menggantikan seluruh proses pembelajaran agama yang membutuhkan dialog, bimbingan, dan pendalaman ilmu secara langsung.
Generasi muda, termasuk mahasiswa, juga memiliki peran penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat. Mahasiswa tidak cukup hanya menjadi pengguna media sosial, tetapi perlu bersikap kritis terhadap informasi yang diterima. Sikap kritis tersebut harus disertai dengan keterbukaan terhadap perbedaan pendapat dan kesediaan untuk berdialog secara santun.(Lomboe, Ramadhan dan Ramajati, 2025) Dalam kehidupan beragama, perbedaan tidak seharusnya selalu dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, perbedaan dapat menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan dan membangun sikap saling menghargai selama disikapi dengan bijaksana.
Pada akhirnya, digital religion merupakan fenomena yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat modern. Kehadiran teknologi digital telah membuka peluang besar bagi penyebaran pengetahuan dan praktik keagamaan, tetapi juga menghadirkan tantangan berupa disinformasi, intoleransi, dan kecenderungan menampilkan kesalehan secara simbolis.(Humairoh dan Kholifah, 2025) Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukanlah penolakan terhadap teknologi, melainkan kemampuan untuk menggunakannya secara bertanggung jawab.
Agama seharusnya menjadi sumber nilai yang mendorong manusia untuk bersikap bijaksana, menghormati sesama, dan membangun kehidupan yang damai. Nilai-nilai tersebut perlu tetap dijaga ketika agama hadir di ruang digital. Dengan meningkatkan literasi digital, memperkuat pemahaman keagamaan, dan membangun budaya komunikasi yang santun, ruang digital dapat menjadi tempat yang mendukung kehidupan beragama secara lebih terbuka dan inklusif. Sebab, keberhasilan agama di era digital tidak hanya diukur dari seberapa luas ajarannya tersebar di internet, tetapi juga dari sejauh mana nilai-nilai kebaikan tersebut diwujudkan dalam kehidupan nyata.
DAFTAR PUSTAKA
“Sokhi Huda_Book_Digitalisasi Konten Dakwah” (2025).
Annisa Anastasia Salsabila, Dinie Anggraeni Dewi, dan Rizky Saeful Hayat (2023) “Pentingnya Literasi di Era Digital dalam Menghadapi Hoaks di Media Sosial,” Inspirasi Dunia: Jurnal Riset Pendidikan dan Bahasa, 3(1), hlm. 45–54. Tersedia pada: https://doi.org/10.58192/insdun.v3i1.1775.
Humairoh, A.N. dan Kholifah, A. (2025) “Tantangan dan Peluang Moderasi Beragama di Tengah Masyarakat Digital.”
Iwani, F.N., Abubakar, A. dan Ilyas, H. (2024) “Moralitas Digital dalam Pendidikan: Mengintegrasikan Nilai-Nilai Al-Qur’an di Era Teknologi,” Journal of Instructional and Development Researches, 4(6), hlm. 551–565. Tersedia pada: https://doi.org/10.53621/jider.v4i6.419.
Lomboe, E.A., Ramadhan, M.J.F. dan Ramajati, S. (2025) “Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Kesadaran Pluralisme di Kalangan Mahasiswa Unesa Ketintang.”
Nurhabibah, P. dkk. (2025) “Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Memfasilitasi Ibadah dan Pendidikan Islam,” 2(1).
Parhan, Z. dan Jais, A. (2026) “Peran Literasi Digital Dalam Mencegah Konflik Keagamaan Di Media Sosial,” 3(1).
Ulum, F.M. (2025) “PROGRAM STUDI MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PASCASRJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO 2026.”

