Membaca Warisan Imperium Hukum Romawi: Silo Digital sebagai Fondasi Nalar Penegakan Hukum di Indonesia

Suhermanto Ja’far

Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Dalam filsafat Yunani klasik, hukum tidak pernah dipahami sebagai sekadar perangkat teknis. Ia adalah bagian dari ethos of the polis—cara hidup bersama yang berorientasi pada pembentukan manusia yang adil dan berkeutamaan. Socrates melihat hukum sebagai ekspresi dikaiosynē, keadilan moral yang menuntut refleksi etis bahkan ketika hukum itu sendiri keliru (Plato, Crito, 49a–54c). Ketaatan hukum, bagi Socrates, bukan kepatuhan buta, melainkan tanggung jawab moral.

Dari Ethos ke Imperium: Membaca Nalar Penegakan Hukum Indonesia

Plato melangkah lebih jauh dengan menempatkan hukum dalam horizon metafisis Idea tentang Kebaikan. Hukum yang baik adalah hukum yang mendidik jiwa; hukum yang gagal membentuk kebajikan warga adalah hukum yang cacat secara filosofis (The Laws, IV, 715b–718a). Dengan demikian, hukum tidak pernah netral nilai, tetapi selalu mengandung visi tentang manusia dan kehidupan bersama.

Aristoteles kemudian memberi fondasi paling matang melalui konsep phronesis—kebijaksanaan praktis. Baginya, hukum adalah logos yang diinstitusikan untuk membentuk kebajikan (aretē), bukan sekadar menertibkan perilaku. Karena itu, ia memperkenalkan epieikeia (equity) sebagai koreksi atas hukum tertulis ketika hukum gagal menangkap keadilan konkret (Nicomachean Ethics, V.10, 1137a–1138a). Hukum Yunani bersifat lentur, reflektif, dan berakar pada etika.

Namun, orientasi ini mengalami perubahan mendasar ketika filsafat Yunani diserap ke dalam dunia Romawi. Romawi adalah sebuah imperium: luas, multi-etnis, dan bergantung pada stabilitas administratif. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi terutama ditujukan untuk membentuk manusia baik, melainkan untuk mengatur wilayah, menertibkan populasi, dan mengamankan otoritas negara (Berman 1983, 9–15).

Proses ini menandai pergeseran dari ethos ke imperium. Hukum Yunani yang reflektif mengalami juridifikasi dan institusionalisasi. Ia menjadi sistem yang dapat diterapkan secara seragam, bukan kebijaksanaan yang dipertimbangkan secara kontekstual. Inilah awal dari hukum sebagai teknik pemerintahan, bukan praksis etis.

Stoisisme memainkan peran ambivalen dalam transisi ini. Para pemikir seperti Cicero dan Seneca masih berbicara tentang lex naturalis, rasio universal, dan martabat manusia (Cicero, On the Laws, I.18–23). Namun, dalam praktik Romawi, hukum alam tidak berfungsi sebagai alat kritik terhadap kekuasaan, melainkan sebagai dasar legitimasi hukum positif. Etika menjadi ornamen normatif, bukan kompas korektif.

Dari Romawi pula kita mewarisi ciri-ciri utama hukum modern: kodifikasi (Corpus Juris Civilis), hierarki norma, profesionalisasi jurist, dan hukum sebagai command. Di sinilah lahir benih legal formalism dan positivisme hukum—rule by law, bukan rule of justice (Berman 1983, 28–34). Hukum berubah menjadi sistem tertutup yang bekerja menurut logikanya sendiri.

Ketika Kekristenan masuk ke dalam struktur Romawi, moralitas diangkat ke ranah teologis, sementara hukum duniawi dibiarkan tetap dingin dan prosedural. Moral hidup di mimbar, hukum hidup di pengadilan. Dualisme ini memperlebar jarak antara hukum dan etika, menjadikan moralitas urusan privat, bukan prinsip publik (Agamben 2005, 15–18).

Modernitas sekuler kemudian mewarisi hukum Romawi dalam bentuk yang paling “murni”: prosedural, tekstual, dan institusional. Hans Kelsen mengekspresikan puncak warisan ini melalui Pure Theory of Law, yang secara eksplisit memisahkan hukum dari nilai dan tujuan substantif (Kelsen 1967, 1–35). Pemisahan ini bukan kebetulan, melainkan hasil sejarah panjang institusionalisasi hukum.

Apakah ini berarti hukum kehilangan kemanusiaannya? Tidak sepenuhnya, tetapi nilai kemanusiaan ditundukkan. Ia tidak lagi mengarahkan hukum, melainkan dipanggil secara selektif untuk legitimasi. Dalam bahasa Foucault, hukum berfungsi sebagai teknologi kekuasaan—alat pengaturan, pengawasan, dan normalisasi (Foucault 1995, 170–177).

Silo Digital hukum di Indonesia

Genealogi ini membantu menjelaskan praktik penegakan hukum di Indonesia hari ini. Diskresi kebijakan sering dibaca sebagai penyimpangan prosedural; nilai kemanusiaan dicurigai sebagai celah penyalahgunaan; dan prosedur administratif diperlakukan sebagai ukuran keadilan itu sendiri. Ini bukan semata kegagalan moral individu aparat, melainkan konsekuensi dari arsitektur hukum yang positivistik.

Dalam konteks Indonesia, warisan nalar imperium ini berpadu dengan birokrasi modern yang audit-oriented dan fear-driven. Aparat lebih aman berlindung di balik teks aturan daripada mengambil tanggung jawab etis. Seperti dicatat Hannah Arendt, kepatuhan prosedural sering menjadi alasan untuk menanggalkan tanggung jawab moral (Eichmann in Jerusalem, 135–142).

Padahal, baik dalam tradisi Yunani maupun dalam filsafat hukum Islam, hukum selalu diikat pada tujuan kemanusiaan. Konsep maqāṣid al-sharī‘ah—khususnya ḥifẓ al-nafs dan al-‘adl—menegaskan bahwa hukum kehilangan legitimasi ketika ia melukai tujuan hidup manusia (Auda 2008, 233–240). Di titik ini, hukum membutuhkan kebijaksanaan, bukan sekadar kepastian.

Masalah utama hukum hari ini bukan kurangnya aturan, melainkan hilangnya phronesis. Negara modern memilih kepastian administratif karena kebijaksanaan etis sulit distandardisasi dan berisiko secara politik. Akibatnya, hukum menjadi defensif, simbolik, dan prosedural—lebih sibuk menghindari kesalahan daripada menegakkan keadilan (Weber 1978, 217–226).

Maka, kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia seharusnya diarahkan pada nalar hukumnya, bukan pada aktor personal. Selama hukum dipahami sebagai teknik imperium, bukan etika kehidupan bersama, pertanyaan tentang kemanusiaan akan selalu dianggap mengganggu. Di sinilah pelajaran Yunani klasik menjadi relevan kembali: hukum yang berhenti bertanya pada keadilan moral, sesungguhnya sedang kehilangan jiwanya.

Dalam kerangka genealogis inilah, nalar dan praktik penegakan hukum oleh KPK dapat dibaca sebagai bagian dari warisan panjang hukum imperium: hukum yang bekerja terutama sebagai command, prosedur, dan teknik pengendalian. Di ruang ini, hukum bergerak dalam silo digital—tertutup oleh data, norma, dan algoritma administratif—yang memisahkan antara teks hukum, konteks kebijakan, dan tujuan kemanusiaan. Ketika kebijakan publik dibaca semata melalui dokumen, angka, dan pasal, tanpa refleksi etis atas situasi konkret, hukum kehilangan dimensi phronesis-nya. Yang tersisa adalah kepastian prosedural yang steril dari kebijaksanaan, sebuah pola yang sangat khas dari hukum Romawi yang telah dimodernisasi dalam bentuk positivisme teknokratis.

Silo digital hukum inilah yang menjelaskan mengapa nilai kemanusiaan, diskresi kebijakan, dan pertimbangan moral sering diposisikan sebagai ancaman terhadap kepastian hukum, bukan sebagai fondasinya. Dalam logika imperium, hukum harus aman bagi institusi, bukan adil bagi manusia. KPK, dalam kerangka ini, tidak sedang “menyimpang”, melainkan bekerja secara konsisten dengan arsitektur hukum yang memang diwarisi dan direproduksi. Karena itu, pembenahan hukum tidak cukup dengan mengganti aktor atau memperketat prosedur, tetapi menuntut keberanian epistemik untuk keluar dari silo digital hukum—mengembalikan hukum sebagai praksis kebijaksanaan publik yang berani bertanya bukan hanya apakah ini sah, tetapi apakah ini adil bagi manusia.

Referensi (Chicago Style)

Arendt, Hannah. Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil. New York: Penguin Books, 2006.

Aristotle. Nicomachean Ethics. Trans. Terence Irwin. Indianapolis: Hackett, 1999.

Aristotle. Politics. Trans. C. D. C. Reeve. Indianapolis: Hackett, 1998.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT, 2008.

Berman, Harold J. Law and Revolution: The Formation of the Western Legal Tradition. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1983.

Cicero. On the Laws. Trans. Michael Grant. London: Penguin Classics, 1970.

Foucault, Michel. Discipline and Punish. Trans. Alan Sheridan. New York: Vintage Books, 1995.

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Trans. Max Knight. Berkeley: University of California Press, 1967.

Plato. The Laws. Trans. Trevor J. Saunders. London: Penguin Classics, 2004.

Weber, Max. Economy and Society. Vol. I. Berkeley: University of California Press, 1978.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top