
Suhermanto Ja’far
Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Kasus kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama bukan sekadar perkara administratif atau dugaan korupsi biasa. Ia adalah ujian nalar moral penegakan hukum: apakah hukum masih bekerja untuk melindungi manusia, atau telah menyempit menjadi mekanisme prosedural yang mengabaikan tujuan etis kebijakan. Di titik inilah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikritik bukan dari sisi keberanian, melainkan dari sisi rasionalitas moralnya.
Imperatif Katagoris dan Hiptetis: Hukum Moral dianggap Kejahatan
Filsafat moral Immanuel Kant membedakan dua jenis perintah etis: imperatif kategoris dan imperatif hipotetis. Imperatif kategoris menuntut tindakan yang benar tanpa syarat, semata karena kewajiban moral untuk menghormati martabat manusia; sementara imperatif hipotetis bekerja secara instrumental—jika ingin X, lakukan Y (Kant 1997, 30–33). Perbedaan ini krusial untuk membaca kebijakan haji yang dipersoalkan.
Kebijakan pembagian tambahan kuota haji 50:50 dari total 20.000 kuota harus dibaca dalam konteks empiris dan kemanusiaan. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa tambahan kuota yang jauh lebih kecil—sekitar 8.000—telah menyebabkan kepadatan ekstrem di Arafah dan Mina, berujung pada wafatnya ratusan jamaah Indonesia. Dalam kondisi demikian, kebijakan yang mengutamakan keselamatan jamaah bukan pilihan politis, melainkan keharusan moral.
Dalam kerangka Kantian, kebijakan tersebut sejalan dengan maksim imperatif kategoris: bertindaklah sedemikian rupa sehingga manusia selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat (Kant 1997, 38–41). Jamaah haji tidak boleh direduksi menjadi angka kuota, target kinerja, atau komoditas kebijakan. Menjaga nyawa mereka adalah kewajiban moral yang tidak bergantung pada insentif apa pun.
Prinsip ini berkelindan kuat dengan maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Dalam tradisi hukum Islam, perlindungan nyawa menempati hierarki tertinggi tujuan syariat, bahkan dapat menangguhkan aturan prosedural bila keselamatan manusia terancam (Al-Shatibi 2003, 8–12; Auda 2008, 67–71). Di sini, etika Islam dan filsafat Kant bertemu pada satu titik: kemanusiaan sebagai hukum tertinggi.
Masalah muncul ketika kebijakan berbasis kemanusiaan tersebut dibaca KPK melalui kacamata imperatif hipotetis. Logika yang bekerja adalah: jika terdapat diskresi administratif yang menyimpang dari pola baku, maka ia harus diuji sebagai pelanggaran, terlepas dari tujuan moral kebijakan itu sendiri. Ini adalah nalar instrumental—bukan nalar etis.
Imperatif hipotetis sah dalam manajemen organisasi, tetapi berbahaya bila menjadi satu-satunya dasar kriminalisasi kebijakan. Kant sendiri memperingatkan bahwa tindakan yang dinilai semata dari akibat atau kepatuhan prosedural berisiko menghilangkan dimensi martabat manusia (Kant 1997, 52–55). Hukum yang kehilangan orientasi moral akan berubah menjadi mesin dingin yang menghukum niat baik.
Lebih jauh, hukum pidana modern mensyaratkan actus reus dan mens rea yang jelas. Kebijakan yang tidak melibatkan aliran dana pribadi, tidak memperkaya diri, dan diambil untuk mencegah kematian massal jamaah sulit ditempatkan sebagai kejahatan niat jahat. Kriminalisasi diskresi semacam ini berpotensi melanggar prinsip ultimum remedium, di mana pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (Duff 2007, 121–125).
Maksim Hukum Moral kemanusiaan (Hifdz al-Nafs) dan Nalar hukum KPK
KPK tentu memiliki mandat konstitusional untuk menindak korupsi. Namun mandat itu menuntut ketepatan sasaran, bukan perluasan tafsir yang mengaburkan perbedaan antara policy discretion dan criminal intent. Ketika hukum gagal membedakan keduanya, yang terjadi adalah chilling effect: pejabat publik menjadi takut mengambil keputusan etis dalam situasi darurat.
Di sinilah letak problem filosofisnya: KPK tampak menilai kebijakan kemanusiaan dengan nalar hipotetis-prosedural, sementara kebijakan itu lahir dari imperatif kategoris kemanusiaan. Benturan dua rasionalitas ini menjelaskan mengapa tindakan yang secara moral benar dapat tampak “salah” di hadapan hukum yang terlepas dari etika.
Maxim Kantian menuntut universalitas: dapatkah kebijakan ini dijadikan hukum umum? Jika jawabannya ya—karena setiap negara semestinya mengutamakan keselamatan jamaah di atas target kuota—maka kebijakan tersebut lulus uji moral (Kant 1997, 44–46). Menghukumnya justru menormalisasi logika sebaliknya: bahwa nyawa bisa dikompromikan demi kepatuhan administratif.
Dari perspektif teori hukum kritis, pemisahan total antara hukum dan moral adalah ilusi. Hukum selalu mengandung pilihan nilai, termasuk pilihan untuk melindungi yang lemah atau menegakkan prosedur secara kaku (Dworkin 1986, 90–94). Dalam kasus haji, pilihan nilai itu menjadi sangat konkret: nyawa jamaah atau ortodoksi administratif.
Kritik ini bukan seruan untuk melemahkan KPK, melainkan memperkuat nalar etikanya. Lembaga antikorupsi yang kuat bukan hanya tegas, tetapi juga mampu membedakan kebijakan darurat berbasis kemanusiaan dari praktik kejahatan keuangan yang nyata—seperti jual beli kuota dan aliran dana ilegal.
Jika hukum terus bergerak dengan imperatif hipotetis semata, maka pejabat yang berani bertindak demi keselamatan publik akan dihukum, sementara mereka yang patuh secara formal tetapi abai pada nyawa manusia justru aman. Ini adalah paradoks negara hukum yang kehilangan kompas moralnya.
Pada akhirnya, kasus kuota haji adalah ujian nalar waras KPK. Apakah hukum masih berpihak pada manusia sebagai tujuan, atau telah tergelincir menjadi kalkulus prosedural yang membiarkan kemanusiaan diadili? Kant dan maqāṣid al-sharī‘ah memberi pesan yang sama: ketika nyawa dipertaruhkan, hukum harus berdiri di pihak kemanusiaan—atau ia kehilangan legitimasi moralnya sendiri.
Referensi
Al-Shatibi, Abu Ishaq. 2003. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Auda, Jasser. 2008. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT.
Duff, R. A. 2007. Answering for Crime. Oxford: Hart Publishing.
Dworkin, Ronald. 1986. Law’s Empire. Cambridge, MA: Harvard University Press. Kant, Immanuel. 1997. Groundwork of the Metaphysics of Morals. Trans. Mary Gregor. Cambridge: Cambridge University Press.

