Framing, KPK, dan Putusan Hukum: Kasus Haji dalam Perspektif Sosiologi Digital

Suhermanto Ja’far

Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Dalam negara hukum, kebenaran seharusnya diproduksi melalui proses pembuktian di ruang sidang, bukan dibentuk lebih dulu di ruang publik. Namun di era digital, hukum semakin sering bekerja dalam bayang-bayang narasi media. Kasus haji yang menyeret mantan Menteri Agama menunjukkan bagaimana persepsi bersalah dapat terbentuk jauh sebelum pengadilan menyatakan apa pun. Fenomena ini menandai pergeseran penting: dari due process of law menuju pre-judgment by digital narrative.

Dalam perspektif sosiologi digital hukum, hukum tidak lagi dipahami semata sebagai sistem norma formal, tetapi sebagai praktik sosial yang beroperasi melalui media, platform digital, dan algoritma (Lupton, 2015). Penegakan hukum hari ini berlangsung dalam ekosistem komunikasi yang memungkinkan produksi makna secara masif, cepat, dan berulang, sehingga membentuk realitas sosial tentang “keadilan” bahkan sebelum hukum bekerja secara prosedural.

KPK, sebagai lembaga penegak hukum dengan legitimasi publik yang kuat, secara objektif juga merupakan aktor komunikasi digital. Setiap konferensi pers, rilis resmi, dan pemilihan diksi adalah bagian dari proses framing. Robert Entman menjelaskan bahwa framing bekerja melalui seleksi isu, penekanan aspek tertentu, serta pengaburan aspek lain untuk membentuk definisi masalah dan penilaian moral publik (Entman, 1993).

Dalam kasus haji, framing yang berkembang di ruang digital cenderung menyederhanakan persoalan hukum-administratif yang kompleks menjadi narasi moral individual. Dimensi kolektif-kolegial kebijakan, diskresi administratif, serta mekanisme regulatif yang tertuang dalam KMA kerap tenggelam di balik narasi personalisasi kesalahan. Padahal, dalam hukum publik, kesalahan kebijakan tidak dapat dipahami tanpa pengujian norma, konteks, dan kewenangan secara menyeluruh.

Sebagaimana ditegaskan dalam bahan diskusi yang beredar, tidak adanya aliran dana ke rekening pribadi tidak otomatis menghapus unsur pidana, tetapi sebaliknya, keberadaan framing digital juga tidak otomatis membuktikan kesalahan hukum. Masalah muncul ketika framing mendahului pembuktian, sehingga asas praduga tak bersalah berubah menjadi formalitas normatif yang kehilangan daya sosialnya.

Nick Couldry dan Andreas Hepp menyebut kondisi ini sebagai deep mediatization, yakni situasi ketika institusi sosial—termasuk hukum—tidak lagi bekerja di luar media, tetapi melalui logika media itu sendiri (Couldry & Hepp, 2017). Dalam konteks ini, hukum berisiko menyesuaikan diri dengan ritme viralitas, bukan dengan prinsip kehati-hatian yuridis.

Lebih jauh, sosiologi digital melihat peran algoritma dalam memperkuat narasi tertentu. Algoritma platform cenderung mengamplifikasi konten yang emosional, konflikual, dan bermuatan moral (Zuboff, 2019). Akibatnya, narasi “tersangka sebagai simbol kejahatan” lebih cepat menyebar dibanding penjelasan hukum yang bersifat teknis dan bernuansa.

Dalam situasi demikian, framing digital tidak hanya memengaruhi opini publik, tetapi juga menciptakan tekanan simbolik terhadap proses hukum itu sendiri. Putusan hukum berpotensi dibaca bukan sebagai hasil pembuktian, melainkan sebagai konfirmasi atas narasi yang telah lebih dulu mapan. Inilah yang oleh sosiolog hukum disebut sebagai erosi otonomi sistem hukum di bawah tekanan lingkungan sosialnya (Luhmann, 2004).

Penting ditegaskan bahwa kritik terhadap framing penegakan hukum bukanlah upaya mendelegitimasi KPK. Justru sebaliknya, kritik ini dimaksudkan untuk menjaga integritas institusi penegak hukum agar tidak terjebak dalam logika penal populism yang digerakkan oleh opini digital. Penegakan hukum yang kuat tidak diukur dari intensitas sorotan media, melainkan dari konsistensi terhadap prinsip keadilan prosedural.

Di sinilah peran akademisi dan intelektual publik menjadi krusial. Diamnya sebagian kalangan akademik terhadap problem framing hukum menunjukkan adanya krisis keberanian epistemik. Dalam masyarakat digital, akademisi seharusnya berfungsi sebagai epistemic counterweight, bukan sekadar pengikut arus narasi dominan (Habermas, 1996; Couldry, 2012).

Sosiologi digital hukum mengingatkan bahwa hukum modern kini bekerja dalam logika sibernetik: menerima input berupa laporan, opini, dan tekanan publik; memprosesnya melalui institusi dan media; lalu menghasilkan output berupa tindakan hukum dan legitimasi sosial. Tanpa kesadaran kritis, sistem ini rawan bias kuasa, meskipun tetap tampak sah secara prosedural.

Karena itu, yang dipertaruhkan dalam kasus haji bukan sekadar nasib individu atau citra lembaga, melainkan masa depan negara hukum itu sendiri. Apakah hukum akan tetap menjadi ruang rasional yang tunduk pada pembuktian, ataukah berubah menjadi arena framing digital yang ditentukan oleh narasi paling dominan. Menjaga jarak antara framing dan putusan bukan melemahkan hukum, melainkan syarat agar keadilan tetap bermakna di era digital.

Dalam praktik hukum di Indonesia, relasi antara proses yuridis dan opini publik tidak pernah sepenuhnya terpisah, tetapi di era digital keduanya semakin berkelindan secara problematik. Penegakan hukum kerap berlangsung dalam tekanan narasi media dan ekspektasi publik yang dibentuk secara cepat melalui konferensi pers, framing berita, dan viralitas di media sosial. Akibatnya, asas praduga tak bersalah secara normatif tetap diakui, tetapi secara sosial mengalami delegitimasi. Dalam banyak kasus, status tersangka sudah cukup untuk membentuk stigma bersalah, bahkan sebelum alat bukti diuji secara komprehensif di pengadilan.

Realitas ini diperparah oleh karakter penegakan hukum Indonesia yang masih sarat dengan ketimpangan integritas, relasi kuasa, dan politisasi hukum. Ketika framing digital dilekatkan pada institusi penegak hukum yang memiliki otoritas simbolik tinggi, narasi tersebut dengan mudah diterima sebagai “kebenaran moral”, bukan sekadar informasi proses hukum. Dalam konteks demikian, hukum berisiko bekerja secara selektif: tidak hanya berdasarkan norma tertulis, tetapi juga berdasarkan sensitivitas politik, tekanan publik, dan kalkulasi legitimasi. Inilah yang membuat hukum tampak “bermata ganda”—tegas dalam wacana, tetapi ambigu dalam praktik.

Dari sudut pandang sosiologi digital hukum, problem utama bukan pada keberadaan framing itu sendiri—karena framing tak terelakkan—melainkan pada absennya mekanisme reflektif yang menjaga jarak antara narasi dan putusan. Di Indonesia, literasi hukum publik dan keberanian intelektual akademisi termasuk akademisi UIN masih lemah dalam mengkritisi proses ini secara terbuka dan sistematis. Akibatnya, hukum rentan direduksi menjadi instrumen simbolik yang melayani kepuasan moral publik jangka pendek, alih-alih menjadi sistem rasional yang menjamin keadilan substantif. Tantangan terbesar penegakan hukum hari ini bukan sekadar memberantas korupsi, tetapi memastikan bahwa keadilan tidak dikalahkan oleh logika framing digital.

Referensi

Couldry, Nick. Media, Society, World: Social Theory and Digital Media Practice. Cambridge: Polity Press, 2012.

Couldry, Nick, and Andreas Hepp. The Mediated Construction of Reality. Cambridge: Polity Press, 2017.

Entman, Robert M. “Framing: Toward Clarification of a Fractured Paradigm.” Journal of Communication 43, no. 4 (1993): 51–58.

Habermas, Jürgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press, 1996.

Lupton, Deborah. Digital Sociology. London: Routledge, 2015.

Luhmann, Niklas. Law as a Social System. Oxford: Oxford University Press, 2004. Zuboff, Shoshana. The Age of Surveillance Capitalism. New York: PublicAffairs, 2019

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top