
Wulan Sugiarti
Mahasiswa Prodi SAA Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel
Pandemi COVID-19 adalah peristiwa yang sangat menakutkan, dimana kita tidak dapat bertemu banyak orang dan ruang Gerak kita sangat dibatasi. Pandeminya memang sudah berlalu, tapi dampaknya pada kehidupan keagamaan modern masih membekas secara permanen. Salah satunya yaitu semakin dekatnya kehidupan sehari-hari dengan teknologi digital. Ketika tempat ibadah sempat dibatasi penggunaannya, Masyarakat mulai mencari cara agar kegiatan keagamaan tetap bisa dilakukan. Dari kondisi inilah berbagai bentuk kegiatan keagamaan melalui internet semakin berkembang, mulai dari kajian melalui YouTube, pengajian melalui WhatsApp, ibadah lewat siaran langsung, hingga kegiatan keagamaan melalui Zoom dan Platform digital lainnya.
Salah satu fenomena yang menarik untuk dibahas adalah “Zoom-atan”, yaitu sebutan yang digunakan untuk menggambarkan pelaksanaan salat Jumat melalui aplikasi Zoom. Istilah ini terdengar seperti pelesetan dari “Jum’atan”, tapi di balik kata tersebut ada perubahan yang cukup besar dalam cara manusia memahami kehadiran dalam kegiatan keagamaan. Salat Jumat yang biasanya identik dengan masjid, saf, imam, khatib, dan jamaah yang berada dalam satu tempat mulai dibayangkan dengan bantuan platform digital. Ide tersebut berasal dari para dosen Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, salah seorang dosen bernama Wawan Gunawan Abdul Wahid memberikan respon “Secara prinsip, boleh” sehingga dari situ banyak mendapat respon dan kemudian terlaksana sholat Jum’at virtual pertama kali pada tanggal 29 Mei 2020 (Qintannajmia Elvinaro, Dede Syarif, 2022).
Artikel ini tidak berfokus pada penentuan sah atau tidak sahnya pelaksanaan salat Jumat melalui Zoom. Perdebatan fikih mengenai syarat salat jumat merupakan pembahasan tersendiri. Fokus artikel ini adalah melihat fenomena tersebut dari sudut pandang Studi Agama, khususnya untuk memahami bagaimana teknologi mengubah bentuk dan pengalaman kehidupan keagamaan. Jika sebelumnya kegiatan keagamaan banyak dipahami melalui kehidupan nyata, maka perkembangan teknologi menghadirkan ruang baru yang tidak memiliki batas geografis yang sama.
Sebelum teknologi digital berkembang seperti sekarang, ruang ibadah umumnya memiliki bentuk fisik yang jelas, sehingga menciptakan rasa nyaman dan ketenangan (Seprianto, 2025). Masjid misalnya, selain menjadi tempat untuk melaksanakan salat, juga menjadi tempat berkumpulnya jamaah, mendengarkan khutbah, belajar agama, dan kegiatan lainnya. Keberadaan masjid sebagai ruang fisik membuat kegiatan keagamaan memiliki batas geografis yang ketat. Seseorang perlu melakukan perjalanan dari rumah menuju tempat kegiatan keagamaan agar bisa mengikuti ibadah secara langsung.
Aplikasi Zoom awalnya bukan aplikasi yang berfungsi untuk melaksanakan ibadah. aplikasi ini awalnya dirancang untuk kebutuhan bisnis, rapat online, atau media daring (Nurafni Shahnyb, 2024). Ketika situasi menuntut pembatasan fisik, platform digital mengalami proses penyesuaian budaya (cultural domestication). Masyarakat dengan kreativitasnya mengubah fungsi aplikasi yang tadinya bersifat profan (dunia) menjadi sakral (suci). Perubahan ini mengeser pemahaman kita tentang batas ruang ibadah. Seseorang bisa berada di kamar, jalan ataupun tempat lain, tapi saat tautan Zoom diklik, suasana sakral muncul karena layarnya memancarkan visual khatib. Oleh karena itu, ruang virtual telah mengambil alih fungsi aplikasi Zoom tersebut.
Pergeseran dari Masjid ke layar monitor secara otomatis mengubah bagaimana ibadah di praktikkan dan bagaimana Jamaah berinteraksi satu sama lain. Dalam salat Jumat di masjid, pilar utama dari pengalaman berjamaah adalah keterikatan sosial yang diwujudkan melalui saf. Umat muslim diwajibkan menyamakan dan merapatkan saf. Menciptakan kedekatan fisik yang intim dimana bahu saling bersentuhan tanpa memandang status sosial (Nur Annisa, Dewi Indriani, 2026). Kedekatan fisik ini yang selama berabad-abad memproduksi rasa solidaritas sosial (communitas) secara langsung.
Dalam ruang virtual Zoom-atan, bentuk kebersamaan mengalami pemahaman baru terkait kehadiran. Kehadiran fisik yang nyata melebur menjadi kehadiran virtual. Jamaah tidak bisa lagi merasakan kehangatan fisik, aroma wewangian, atau hembusan napas orang di sebelahnya. Kebersamaan kini diperantarai oleh susunan kotak-kotak video di layar aplikasi Zoom. Solidaritas keagamaan tidak lagi dipicu oleh kedekatan secara fisik dalam satu ruangan besar, melainkan oleh kesadaran kognitif yang tinggi bahwa mereka sedang melakukan kegiatan yang sama (Sabana, 2025).
Perubahan cara berinteraksi tersebut juga mempengaruhi kebiasaan sosial yang biasanya melekat pada ritual. Jika dimasjid ritual salat Jumat disusul dengan bersalaman langsung, mengobrol di pelataran, dan menikmati hidangan Bersama, di ruang Zoom pola interaksi tersebut terputus secara teknis. Kebersamaan dapat diakhiri secara mutlak dan instan hanya dengan mengklik tombol “Leave Meating”. Layar kembali gelap dan jamaah langsung terlempar kembali ke realitas mereka masing-masing tanpa ada proses transisi sosial.
Fenomena Zoom-atan menunjukkan dengan sangat jelas bagaimana sebuah ritual keagamaan harus berkompromi dengan logika media digital. Fitur-fitur teknis yang ada di dalam Platform digital ikut campur tangan dalam membentuk, membatasi, dan mengarahkan jalannya ibadah. Contohnya tata tertib di dalam masjid biasanya dijaga oleh kesadaran jamaah untuk diam dengan panduan fikih klasik saat khatib naik mimbar (Fauzi, 2026). Sedangkan dalam ruang digital, otoritas kontrol bergeser ke tangan Host atau Co-host selaku pengelolah ruang virtual. Jika ada kebisingan dari salah satu Jemaah, host menggunakan fitur mute untuk membisukan jamaah secara paksa demi menjaga kekhusyukan bersama. Selain itu, elemen pendukung ritual ikut bermutasi, kotak amal digantikan oleh visualisasi kode QRIS, dan fitur camera on diposisikan sebagai standar kesopanan untuk membuktikan kehadiran jamaah secara takzim di depan layar (Dahlan, 2023).
Dalam digital religion, transformasi ini menandai pergeseran dari fase religion online menuju online religion. Pada fase awal internet (religion online), dunia maya hanya digunakan sebagai perpustakan digital atau alat menyebarkan teks dakwah satu arah tanpa mengubah struktur ritual aslinya. Fenomena Zoom-atan masuk lebih jauh ke wilayah online religion, dimana internet sudah menjadi ekosistem tempat ritual itu sendiri lahir dan dipraktikkan secara langsung. Jamaah tidak lagi sebagai konsumen konten keagamaan yang pasif di media sosial, melainkan bertindak sebagai pelaku ritual aktif yang menegosiasiakan pengalaman spiritual mereka langsung di balik layar.
Ketika masjid kembali dibuka dan digunakan sebagaimana mestinya, fenomena Zoom-atan secara kuantitas mulai menyusut. Akan tetapi jejak kulturnya tidak hilang. Pengalaman ini melahirkan bentuk keberagaman baru yang bersifat hibrida, saat dimana kehidupan nyata dan digital berjalan berdampingan. Ruang hibrida ini memberikan
kemudahan bagi jamaah yang sakit atau memiliki keterbatasan fisik untuk tetap mengikuti kegiatan keagamaan. Masa depan kehidupan keagamaan semakin bergerak menuju ruang yang elastis.
Pada akhirnya, teknologi bukan sesuatu yang harus ditolak dalam kehidupan beragama. Kita bisa memanfaatkannya untuk belajar, berdiskusi, dan mengikuti kajian dengan lebih mudah. Fenomena Zoom-atan menunjukkan bahwa perubahan teknologi bisa mempengaruhi cara manusia membayangkan dan mengalami suasana sakral. Masjid tetap berfungsi sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya, sedangkan platform digital membuka kemungkinan baru untuk mengakses pengetahuan serta berinteraksi dalam kehidupan keagamaan. Kita boleh menggunakan teknologi untuk mendekatkan diri pada pengetahuan agama. Tapi kemajuan digital perlu disikapi secara terbuka sekaligus kritis.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, E. S. dan R. (2023). meningkatkan Kontribusi ZIS Masjid At-Taqwa Jalkarta Selatan ddi Tengah Pandemi Covid-19. Qulubana: Jurnal Manajemen Dakwah, 4(1), 192. https://doi.org/https://doi.org/10.54396/qlb.v4i1.990
Fauzi, A. dan I. (2026). Tradisi Pengulangan Khutbah Jum’at di Aceh: Dialektika Kehati-hatian (Ihti At) dan Otoritas Dayah. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 7(1), 63–64. https://doi.org/https://doi.org/10.36701/bustanul.v7i1.2960
Nur Annisa, Dewi Indriani, dan N. A.-A. (2026). Meluruskan dan Merapatkan Saf dalam Salat (Studi Komparasi Mazhab Syafii dan Mazhab Hambali). Al Mabsuth: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab, 2(1), 267–268. https://doi.org/https://doi.org/10.36701/mabsuth.v2i1.2564
Nurafni Shahnyb, F. A. dan I. (2024). ANALISIS PERBANDINGAN APLIKASI ZOOM CLOUD MEETINGS DAN MICROSOFT TEAMS DALAM PENERAPAN E-
LEARNING SEBAGAI Media Komunikasi Jarak Jauh. Core: Journal of Communication Research, 2(2), 63.
https://doi.org/https://doi.org/10.47650/core.v2i2.1503
Qintannajmia Elvinaro, Dede Syarif, dan J. A. R. (2022). Sakralitas Virtual: Makna Sakral Dalam Ibadah Salat Jumat Virtual di Indonesia. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiologi, 6(2), 156–157.
Sabana, E. D. (2025). Solidaritas Sosial Keagamaan Masyarakat beragama [Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung].
i:%09https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/40252%0A
Seprianto, D. A. C. dan T. (2025). ANALISIS SPASIAL VISUAL ARSITEKTUR RUANG IBADAH MASJID AL-FURQON : PENGALAMAN SPIRITUAL JAMAAH. Sarga:
Journal Of Architecture And Urbanism, 19(02), 1–19. https://doi.org/https://jurnal2.untagsmg.ac.id/index.php/sarga/article/view/2969

